Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terkait Kelangkaan Antiseptik dan Masker

Terkait Kelangkaan Antiseptik dan Masker
Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin (foto:ist)
‘Berani Lakukan Penimbunan, Sanksi Tegas Menanti’

MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, S.Sos memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan adanya kelangkaan anti septik dan masker saat ini.

Saat ditemui Jumat lalu di ruang Humas Polres Merauke, Kasubbag Humas mengatakan bahwa terkait adanya keluhan warga masyarakat Merauke akan sulitnya memperoleh masker, anti septik dan kebutuhan penting di sejumlah toko dan apotek, maka Polres Merauke menghimbau kepada para pengusaha, pemilik toko dan apotek untuk melakukan penimbunan masker dan anti septic.

Pasalnya hal itu tidak dapat dibenarkan apalagi jika untuk mencari keuntungan pribadi. Selain itu diminta juga untuk tidak menimbun sembako, barang atau kebutuhan pokok lainnya agar tidak menyulitkan masyarakat.

“Apabila kedapatan melakukan penimbunan masker, anti septik dan sembako maka Polres Merauke akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak yang melanggar akan dijerat dengan pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 50 milyar,”tegasnya.

Artikel Terkait

Sambangi Polres Merauke, Ini Pesan Wakapolda

Arafura News

Satu Lagi Terduga Teroris Ditangkap

Arafura News

Resmikan Poskamling, Kapolres Merauke Disambut Antusias Warga

Arafura News

Kapolres: Bijak Gunakan Medsos, Jangan Lecehkan Institusi Negara

Arafura News

AKBP Untung Sangaji Sukses Latih Seorang Pendeta Membuat Kancing Batok Kelapa

Arafura News

Satu Lagi Prestasi Polres Merauke

Arafura News

Pasca Kerusuhan, Kapolres Bakal Tugaskan Polisi Jaga Area Lapas

Admin

Kembali Pimpin Razia, Kapolres Berhasil Sita 32 Sajam Milik Napi

Admin

Upaya Kapolres Atasi Kasus Pengeroyokan Lapas

Admin