Akhirnya Bupati Mimika Divonis Dua Tahun Penjara Oleh MA

Jakarta – Upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra.

Dalam amar putusannya, “Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Related posts

Laka Maut di Lampu Merah Jayapura, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri Hingga Kini

Fani

Kadinkes Papsel Siapkan Lintas Sektor Percepat Eliminasi Kusta Dan Penyakit Prioritas

Bams

Wagub Papua Selatan Warning Pimpinan OPD, Tidak Tinggalkan Musrenbang

Bams

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari di Sentani, Sempat Kabur dan Live Facebook

Jems

Polda Papua Dalami Kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC, 14 Orang Diperiksa

Fani

Usai Bangunan Pesantren Ambruk, Menag Nasaruddin Umar Siapkan Langkah Antisipasi Nasional

Fani

Leave a Comment