Tim Jaksa Masih Menunggu Petikan Dan Salinan Putusan Kasasi Bupati Mimika

Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/04/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan dilaksanakan setelah eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor.

Related posts

Pemprov Papua Pastikan Stok Hewan Kurban Aman

Bams

Pangdam XVII/Cenderawasih : Jaga Soliditas Dan Kebersamaan Untuk Membangun Papua

Fani

Bank Mandiri Dukung Penguatan Layanan RSUP Jayapura Sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional

Bams

Gelar Apel Siaga, PLN All Out Sukseskan Upacara HUT RI-79 di IKN Sabtu Esok

Fani

Ribuan Warga Timika Kini Nikmati Air Bersih, Kolaborasi PT Freeport dan Pemkab Mimika

Bams

Tim Pelatnas Atletik Mimika Raih Empat Medali di Ajang 84th Singapore Open

Bams

Leave a Comment