Pasific Pos.com
Papua Selatan

Peran BPJS Kesehatan Di Balik Covid 19 Serta Kemudahan Layanan

BPJS Kesehatan merauke
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha mengemukakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga negara tentu mengikuti ketetapan pemerintah dimana saat ini kita semua dihimbau utk melaksanakan protokol pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melaksanakan social/physicaldistancing dan BPJS mengikuti ketentuan itu dimana BPJS Kesehatan Merauke melaksanakan protokol seperti pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker untuk petugas, menjaga dan mengatur jarak pada area pelayanan, menyediakan wastafel serta hand sanitizer di kantor serta melaksanakan piket Work From Home (WFH) bagi pegawai.

Selain itu BPJS Kesehatan saat ini mendapatkan amanah dari pemerintah melalui surat dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bahwa BPJS Kesehatan ditugaskan untuk membantu verifikasi klaim dari RS yang menjadi rujukan pasien covid 19.

Pengalihan Rujukan dari RSUD ke RSAL dan RSBP tentu sudah dikaji dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, berdasarkan pertimbangan dan perkembangan situasi terkait tanggap darurat di Kabupaten Merauke memang memutuskan bahwa pelayanan rujukan untuk pasien umum digeser sebagian kepada RS penyangga yaitu RSAL dan RS Bunda Penghrapan dengan pertimbangan RSUD Merauke yang merupakan RS rujukan di Papua Selatan.

Sebenarnya tidak semua layanan di RSUD Merauke ditutup, RSUD Merauke masih membuka layanan untuk HD, NICU, PICU, Poli TB-MDR, Nifas. BPJS Kesehatan juga sudah bekerjasama dengan RSAL dan RS Bunda Pengharapan. Sehingga untuk pelayanan kesehatan seharusnya tidak terlalu terkendala karena yang digeser adalah beberapa poli seperti penyakit dalam. Sebagai Informasi bahwa RSAL memiliki 50 bed dan RS Bunda 75 bed, sehingga RSUD Merauke yang memiliki 350 bed digunakan untuk situasi tanggap darurat Covid-19.

Pengalihan rujukan tidak serta-merta dilakukan. Pengalihan tenaga dokter tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Hal yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan adalah bagaimana memberikan legal aspeknya bagi tenaga dokter yang dialihkan sementara pada RSAL dan RSBP, sehingga Bupati dapat menetapkan Surat keputusan penempatan sementara dokter spesialis yang saat ini sedang berjalan. BPJS Kesehatan juga memikirkan kebutuhan peserta agar tidak bolak balik ke pelayanan kesehatan yang berbeda, misalnya jika ada pemeriksaan lab yang masih di RSUD maka akan ada petugas kesehatan yang mobile.

Namun terdapat kendala yang terjadi di masyarakat seperti adanya masyarakat yang tidak sesuai prosedur, misalnya bukan kasus spesialistik tetapi ke RS atau ke IGD sehingga ada anggapan ditolak oleh pihak RS, saat ini sebenarnya peserta betul-betul harus memahami bahwa untuk pelayanan kesehatan tetap mengakses terlebih dahulu ke FKTPnya, kecuali dalam keadaan benar-benar darurat, dan yang berhak memutuskan keadaan darurat tersebut adalah pihak RS.

Pihak BPJS Kesehatan juga menghimbau agar masyarakat yang akan menggunakan kartunya sebaiknya mengecek kembali apakah kartu tersebut dalam keadaan aktif atau non aktif, sehingga Kebijakan penetapan iuaran terkait penundaan saat ini belum ada, Pemerintah khususnya Presiden RI belum memberikan arahan.

Karena sebenarnya segmen PBPU mandiri seharusnya untuk orang yang mampu apalagi ditambah iuran untuk segmen mandiri akan dibatalkan oleh MA, sehingga nantinya akan kembali ke iuran sebelumnya, untuk yang tidak mampu maka bisa beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah baik daerah atau pusat (PBI).

Selain itu berkaitan dengan adanya gerakan physical/ social distancing terkait wabah covid-19 ini BPJS Kesehatan sudah berinovasi sejak tahun 2014 telah mengembangkan aplikasi mobile JKN yang saat ini fitur-fiturnya telah ditambahkan lagi, sesuai dgn motonya bahwa semua ada dalam genggaman dimana peserta tidak perlu ke kantor untuk merubah data, pindah faskes fitur lainnya.

Contohnya antrian online, ini bagi peserta akanmemudahkan ketika tetap membutuhkan layanan FKTP sehingga tidak perlu antri dan otomatis ini sangat mendukung gerakan social/physical distancing tersebut.

CHIKA yaitu Chat Asistant JKN yang bisa diakses dari peserta melalui Whatsapp, Telegram dan Facebook Messanger. Untuk WA bisa akses di nomor 08118750400 ini tinggal save dan bs langsing interaksi untuk chat, untuk telegram bisa search di menu dan langsung bisa chat, untuk facebook messangger ini akses ke halaman BPJS Kesehatan RI lalu klik tombol facebook messangger. Aplikasi ini seperti aritificial intelegence yang bisa memandu peserta untuk mengetahui mengenai profil kepesertaan dan lain-lain.

Mengenai biaya bagi pasien covid 19 ini nantinya akan dijamin oleh negara melalui BPJS Kesehatan namun sumber dananya adalah dana khusus karena dalam masa tanggap darurat ini. Menurut UU no 40 tahun 2004 dan Perpres 82 tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung program akibat wabah dan bencana sehingga dalam hal ini pemerintah membantu membiayai melalui anggaran tersendiri, karena dalam masa tanggap darurat inipun tidak dibedakan antara peserta JKN ataupun bukan dimana semuanya menjadi tanggungan negara atau pemerintah.

Artikel Terkait

Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih Dari Timur Papua Untuk Indonesia

Bams

TNI AL Gelar Serbuan Vaksin Maritim Di Perbatasan Timur Indonesia

Arafura News

Operasi Bibir Sumbing Gratis Turut Warnai Pembentukan KBN

Arafura News

Program Jumat Bersih Terus Berjalan

Arafura News

Salah Satu Terduga Teroris Pernah Ingin Tinggal Di Masjid

Arafura News

Tanamkan Kesadaran, Babinsa Ini Rangkul Warga Binaan

Arafura News

Warga Pintu Air Dapat Bantuan Dari Danramil

Arafura News

Paguyuban Otomotif Deklarasi Dukung PON XX

Arafura News

Unmus Gelar Rakor Terkait Uji Komprehensif PPG

Arafura News