MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken mengemukakan bahwa hingga 24 Juni 2020 dimana masa pandemi Covid-19 masih berlangsung seperti sekarang ini, Disnaker telah menerima pengaduan yang diajukan oleh 6 orang dan sudah difasilitasi untuk penyelesaiannya dengan pihak perusahaan. Dalam hal ini 5 aduan sudah diselesaikan serta sudah ada kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan pekerja yang di-PHK. Sedangkan untuk 1 sisa aduan lainnya menyusul untuk diselesaikan yang direncanakan berlangsung kemarin.
Saat dikroscek ternyata yang menjadi akar permasalahan rata-rata karena telah dirumahkan ketika pandemi. “Dinas tetap akan memfasilitasi untuk mencari solusi yang terbaik, baik dari perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan,”ujarnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel kemarin. Terkait dengan bentuk kesepakatan tersebut, semua diserahkan kepada perusahaan yang bersangkutan dengan karyawannya masing-masing karena Disnaker hanya bertindak sebagai fasilitator.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak dinas telah kembali mendapatkan informasi serupa dan akan dicek kebenarannya langsung ke perusahaan yang terkait. Dengan demikian akan diketahui secara pasti apakah benar ada sejumlah karyawan yang telah di-PHK secara sepihak atau tidak. Selain itu pihaknya perlu mengetahui secara pasti jumlah karyawan yang di-PHK dan apa saja yang menjadi penyebabnya.