Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Bisnis Hotel dan Restoran di Papua Turun Drastis

Bisnis Hotel dan Restoran di Papua Turun Drastis
Syahrir Hasan.

Selain keringanan pajak dan retribusi, ia juga meminta keringanan pembayaran cicilan di perbankan.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyampaikan, potensi debitur di Tanah Papua yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) antara lain rumah makan, cafe dan lain sebagainya.

Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai countecyclical dalam mengantisipasi dampak Covid-19 dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilain kualitas aset kredit UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar.

Adolf melanjutkan, berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan resktrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.

Artikel Terkait

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams

RSUD Jayapura Produksi Oksigen Medis

Bams