Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

CTAS Berlaku 1 Juli, DJP Papua Ajak Jurnalis Sebarkan Informasi

Suasana media gathering DJP dan Jurnalis Papua. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) menggelar media gathering di Jayapura. Belasan jurnalis mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih mengatakan, DJP mengajak para jurnalis untuk menyebarkan informasi mengenai sistem perpajakan kepada masyarakat, termasuk CTAS.

Theresia mengatakan, DJP mengimplementasikan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit orang pribadi pada 1 Juli 2024.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) ini sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pembaruan sistem tersebut , kata Theresia, telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Implementasi dari aturan tersebut, salah satunya pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Dengan perubahan ini, masyarakat cukup mengingat NIK saja,” kata Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Papabrama usai media gathering, Jumat (3/5/2024).

Diakui Theresia bahwa dari 34 kanwil DJP se Indonesia, Kanwil Papabrama masih berada di bawah kanwil lainnya terkait penyampaian informasi tentang sistem perpajakan.

“Kami perlu intens lagi sosialisasi kepada masyarakat lantaran jumlah wajib pajak belum maksimal kendati secara ekonomi pelaku usaha banyak, misalnya UMKM perlu mengetahui apakah sudah wajib pajak atau belum,” jelasnya. (Zulkifli)