Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terkait Penerapan PP Nomor 70 Tahun 2020, ‘Kapolres Merauke Angkat Bicara’

Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) kebiri untuk predator seksual yakni PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi, elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu maka selaku pimpinan di lingkup Polres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum angkat bicara. Menurutnya, pasca keputusan tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh presiden maka pihak kepolisian harus tegas dalam penerapannya.

Namun yang dikuatirkan, jika hanya berupa tindakan kebiri kimia maka tidak menutup kemungkinan kejahatan yang sama akan terulang lagi. Sebab suntikan kimia mempunyai batas kadaluarsa sehingga dalam kurun waktu sekian bulan atau sekian tahun pelaku yang sama bisa saja akan berulah lagi. Pada dasarnya suntikan yang diberikan bukan untuk menyakiti namun untuk menyembuhkan. Namun sebagai seorang pimpinan negara, tentunya presiden dalam memutuskan hal tersebut sudah mempunyai pemikiran tersendiri sehingga masih ditempuh cara-cara yang baik, sopan dan santun.

“Tetapi kalau bagi saya sebagai seorang Kapolres, perlu tindakan tegas agar ada efek jera. Jadi kenapa tidak dieksekusi saja karena nyawa anak-anak jelas lebih berharga dibanding dengan nyawa satu orang penjahat. Dengan eksekusi maka penjahat-penjahat yang lain tidak meniru tindakan kriminal tersebut. Apalagi yang disiksa dan menjadi korban anak orang loh, anak kita semua itu. Jadi tidak boleh seperti itu ,”tegas Untung Sangaji di ruang kerjanya. Lebih lanjut ia mengemukakan, dengan adanya PP tersebut maka jangan ada yang coba-coba untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak karena pasti pihaknya akan menindak tegas.

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Merauke sudah menurun karena pihaknya benar-benar tegas menindak pelaku karena aksi pelaku tidak hanya sebatas pencabulan tetapi sudah mengarah pada penyiksaan sehingga meninggalkan trauma yang mendalam dalam diri anak. “Saya tidak mau kasus pemerkosaan hanya diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tetap masuk pidana pemerkosaan. Kita tangani dengan semaksimal mungkin karena kita tidak mau disebut polisi yang tertidur dan sudah kita buktikan dengan selalu sigap melakukan pengamanan setiap saat,”pungkasnya. Guna mencegah terjadinya tindakan asusila terhadap anak maka pihaknya akan gencar memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk menghimbau pihak orang tua agar lebih berhati-hati dan ikut memberikan edukasi kepada anak.

Artikel Terkait

Tersangka Persetubuhan Anak Tiri, Dijerat 12 Tahun Penjara

Fani

Polres Jayapura Bekuk Satu Pelaku Curas

Jems

Kapolres Dan Anggota Berhasil Selamatkan Gadis Yang Hendak Diperkosa 5 Pemuda

Arafura News

Kabur Tiga Bulan, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tertangkap

Ridwan

Polisi Limpahkan Kasus Percobaan Pemerkosaan Terhadap Polwan ke Kejaksaan

Ridwan

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Jems

Remaja 19 Tahun Perkosa Kerabat Dekatnya Yang Masih Bawah Umur

Ridwan

Dilakukan Berulang Kali, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Jems

Siswi SMK Jadi Korban Pemerkosaan Dua Remaja

Ridwan