Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Bekuk Satu Pelaku Curas

Kapolres Jayapura AKBP DR. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, ketika memperlihatkan barang bukti dalam press release di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (10/2/2021) sore.
Satu Pelaku lainnya yang melakukan pencurian disertai Pemerkosaan Masih Buron

 

SENTANI- Aksi pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura Papua, berhasil diungkap oleh Anggota Opsnal Polres Jayapura.

Bahkan satu pelakunya, yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban berhasil ditangkap dimana satu pelaku lainnya yang juga melakukan pencurian disertai pemerkosaan masih buron.

Satu pelaku yang berhasil diamankan adalah NW alias Mekion (23) warga BTN Puskopad Hawaii, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP DR. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, saat menggelar press release di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (10/2/2021) mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 19 Januari 2021 sore saat korban bersama pacarnya (saksi) berinisial KW ke lokasi TKP di Asei Kecil yang sedang dibangun mess atlit PON untuk berfoto-foto.

“Hari ini kita dari Satreskrim Polres Jayapura mengadakan rilis terkait dengan kasus Curas yang bisa diungkap dalam satu bulan belakangan ini oleh Satreskrim Polres Jayapura. Kasus pertama itu, terkait dengan kasus pencurian yang disertai ancaman kekerasan dengan korban berinisial AEM yang masih dibawah umur,” kata AKBP DR Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto ketika menggelar press release di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (10/2/2021) sore.

“Untuk pelaku yang bisa kita amankan berinisial NW, dan juga ada satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial YA yang masih buron sampai saat ini,” ucapnya menambahkan.

Awalnya, lanjut Kapolres Jayapura, korban AEM (17) bersama dengan pacarnya (saksi) berinisial KW (23) menuju lokasi TKP di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur yang sedang dibangun mess atlit PON untuk berfoto-foto.

Setelah melakukan foto-foto, kemudian kedua korban duduk sambil santai di sekitar lokasi TKP, tiba-tiba muncul pelaku NW dan YA (masih buron) dari semak-semak. Diantara kedua pelaku tersebut salah seorang yang memegang pisau dan salah seorang lainnya memegang kayu balok berukuran 5×5 sentimeter sambil meminta untuk menyerahkan barang-barang bawaan milik korban dan saksi KW. Pada saat itu juga, saksi KW sempat berontak dan pelaku yang memegang pisau langsung menikam saksi di bagian dada kiri.

“Jadi saat saksi berontak, lalu pelaku YA (buron) yang memegang pisau berusaha membawa saksi KW untuk mengikutinya turun. Ketika dalam perjalan turun, saksi melakukan perlawanan terhadap pelaku YA dengan tujuan agar dapat melepaskan tangan pelaku yang memegang kerah bajunya hingga baju saksi terlepas. Namun secara spontan pelaku YA menusuk korban di dada sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.

Selanjutnya para pelaku berhasil mengambil HP milik saksi KW.

“Selain membawa HP milik saksi, salah seorang pelaku yaitu YA melakukan pemerkosaan terhadap korban AEM. Usai menusuk saksi, pelaku YA ini kembali mendatangi pelaku NW yang saat itu sedang bersama korban. Kemudian secara tiba-tiba pelaku YA langsung menarik rok yang digunakan oleh korban dari bawah hingga terlepas dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Opsnal Polres Jayapura mengamankan salah seorang warga berinisial ELP dan selanjutnya melakukan interogasi terhadap ELP. Sehingga warga ini menginformasikan bahwa HP milik korban berada di tangan pelaku NW.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku NW di BTN Puskopad Hawaii Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (22/1/2021) siang sekira pukul 11.30 WIT.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NW ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura dan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 atau 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Bergerak Cepat, Timsus Cycloop Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Jems

4 Pelaku Curas Yang Beraksi di BTN Grand Doyo Berhasil Diringkus Polisi

Jems

Tersangka Persetubuhan Anak Tiri, Dijerat 12 Tahun Penjara

Fani

2 Dari 6 Pelaku Curas di Kali Bak Kampung Harapan Berhasil di Tangkap Polisi, 4 DPO

Jems

Terkait Penerapan PP Nomor 70 Tahun 2020, ‘Kapolres Merauke Angkat Bicara’

Arafura News

Kapolres Dan Anggota Berhasil Selamatkan Gadis Yang Hendak Diperkosa 5 Pemuda

Arafura News

Kabur Tiga Bulan, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tertangkap

Ridwan

Polisi Limpahkan Kasus Percobaan Pemerkosaan Terhadap Polwan ke Kejaksaan

Ridwan

Polres Jayapura Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curas

Jems