Pasific Pos.com
Kriminal

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Ayah Setubuhi Anak di jayapura
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi dua (2) Pejabat Polres Jayapura ketika memperlihatkan barang bukti.

SENTANI – Seorang ayah berinisial SDM (58) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, tega menyetubuhi mawar (26) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kejadian yang terjadi pada bulan April dan dilaporkan pada 3 Juli 2020, ternyata bukan hanya sekali tapi sampai tiga kali dilakukan. Dimana hal itu dilakukan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam (parang) yang pada akhirnya diketahui oleh salah satu keluarganya dan dilaporkan ke Kepolisian Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference di depan wartawan media cetak maupun elektronik di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (5/8) siang mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri sudah ditangani pihaknya dan tersangka sudah berhasil diamankan pihaknya.

“Terkait pemerkosaan atau pasal 285 KUHP, disini yang menjadi korban adalah anak dari pada pelaku, dimana anak ini berumur 26 tahun dengan modus sudah 3 (tiga) kali pelaku sebagai bapak melakukan persetubuhan dengan paksa atau pemerkosaan dengan menggunakan parang,” beber Kapolres.

Anaknya, kata Kapolres dengan terpaksa harus mengikuti hasrat atau nafsu dari bapaknya karena nyawanya terancam saat itu.

“Beruntung tindakan yang sangat tidak terpuji itu diketahui keluarganya dan dilaporkan kepada kami, ” katanya.

Lanjut AKBP Dr. Victor, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi di bulan April dan dilaporkan pada tanggal 03 Juli 2020 yang mana pemicunya mungkin masalah mental pada pelaku.

“Karena kita lihat memang tersangka tidak paham bahwa setiap anak dilindungi dan ada hak-hak perlindungan lainnya. Oleh karena itu, hal ini bukan saja menjadi pekerjaan Kepolisian saja tetapi menjadi pekerjaan kita semua baik Kepolisian, Dinas pemberdayaan perempuan dan instansi terkait lainnya, “cetusnya.

Disinggung soal perlindungan anak, kata Kapolres, pihaknya mempunyai program Apuse Pelita yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Jayapura.

” Yang mana program Apuse Pelita ini kita lakukan bersama dengan dinas-dinas terkait dan tentunya permasalahan seperti ini harus ada solusinya supaya bisa menekan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, “katanya.

Kapolres menduga, masih ada perbuatan – perbuatan kekerasan maupun pemerkosaan terhadap perempuan dan anak tetapi mereka belum berani melaporkan.

Artikel Terkait

Tersangka Persetubuhan Anak Tiri, Dijerat 12 Tahun Penjara

Fani

Polres Jayapura Bekuk Satu Pelaku Curas

Jems

Terkait Penerapan PP Nomor 70 Tahun 2020, ‘Kapolres Merauke Angkat Bicara’

Arafura News

Kapolres Dan Anggota Berhasil Selamatkan Gadis Yang Hendak Diperkosa 5 Pemuda

Arafura News

Kabur Tiga Bulan, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tertangkap

Ridwan

Polisi Limpahkan Kasus Percobaan Pemerkosaan Terhadap Polwan ke Kejaksaan

Ridwan

Remaja 19 Tahun Perkosa Kerabat Dekatnya Yang Masih Bawah Umur

Ridwan

Dilakukan Berulang Kali, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Jems

Siswi SMK Jadi Korban Pemerkosaan Dua Remaja

Ridwan