Pasific Pos.com
Kriminal

Dilakukan Berulang Kali, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Ayah Setubuhi Anak Kandung
AKBP Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP. Yossi Hendrata saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus persetubuhan anak, di halaman Polres Jayapura, Jumat (5/6) siang.

SENTANI- Seorang ayah berinisial BT diamankan pihak Kepolisian Polres Jayapura lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon saat press conference terkait kasus persetubuhan anak, di halaman Polres Jayapura, Jumat (5/6) siang, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP. Yossi Hendrata.

“Persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan secara berulang – ulang, hingga sampai 5 kali. Yang mana ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura,”kata Mackbon.

Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan pada tanggal 06 Mei 2020 yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Jadi kejadian ini, terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu Tahun 2019 hingga 2020. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya,” ungkap Mackbon.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku ini mengakui perbuatannya.

Dikatakan Kapolres, pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tapi dari informasi yang kami peroleh, istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar,”sebutnya.

Kapolres mengatakan, Pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,”tandas Kapolres.

Artikel Terkait

Tersangka Persetubuhan Anak Tiri, Dijerat 12 Tahun Penjara

Fani

Polres Jayapura Bekuk Satu Pelaku Curas

Jems

Terkait Penerapan PP Nomor 70 Tahun 2020, ‘Kapolres Merauke Angkat Bicara’

Arafura News

Kapolres Dan Anggota Berhasil Selamatkan Gadis Yang Hendak Diperkosa 5 Pemuda

Arafura News

Kabur Tiga Bulan, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tertangkap

Ridwan

Polisi Limpahkan Kasus Percobaan Pemerkosaan Terhadap Polwan ke Kejaksaan

Ridwan

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Jems

Remaja 19 Tahun Perkosa Kerabat Dekatnya Yang Masih Bawah Umur

Ridwan

Siswi SMK Jadi Korban Pemerkosaan Dua Remaja

Ridwan