Pasific Pos.com
HeadlineKabupaten Jayapura

Sihar Tobing Kembali Tanggapi Bantahan Bupati Jayapura

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Golkar, Sihar Lumban Tobing, SH
Terkait polemik penggunaan dana hibah BNPB

 

SENTANI – Penggunaan dana hibah dari BNPB untuk penanganan pascabencana banjir bandang dalam hal ini rekonstruksi dan rehabilitasi senilai Rp 53 miliar dari total Rp 275 miliar yang digelontorkan BNPB ke Pemkab Jayapura pada tahun 2020 lalu, yang digunakan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk membiayai kegiatan di 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagaimana sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua untuk APBD Kabupaten Jayapura tahun 2020 itu masih menjadi polemik dan terus berlanjut.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan dana hibah penanganan pascabencana banjir bandang dari BNPB untuk membiayai kegiatan lain di 16 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Namun pernyataan itu justru kembali mendapatkan tanggapan serius dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, SH.

Dirinya mengatakan, bahwa bantahan Bupati Jayapura atas pernyataannya mengenai dana 53 miliar rupiah itu di media sah-sah saja. Namun kata Sihar, pernyataan bupati bahwa Anggota DPR sudah mulai bicara terang-terangan dan seolah-olah bicara tidak sesuai data dan informasi yang akurat perlu ia tanggapi.

“Yang pertama saya mau kasih tau kalau saya ini orang hukum, saya pengacara tidak mungkin saya bicara tanpa data. Yang saya katakan itu adalah temuan dari BPK RI Perwakilan Papua yang tertuang dalam LHP BPK, itu data saya dan mudah-mudahan di tangan bupati juga ada LHP itu,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Golkar ini kepada sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (15/6/2021).
Sihar menyebutkan, dalam LHP BPK itu jelas-jelas mengatakan bahwa ada penggunaan dana hibah pascabencana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi dari 275 miliar rupiah dan sudah terpakai senilai 53 miliar rupiah dan itu tidak sesuai peruntukannya.

“Itu ada di dalam LHP, kalau Bupati Jayapura mau menyangkal itu, berarti menyangkal LHP BPK dong. Jadi saya ini bicara ada data, sekali lagi saya orang hukum, saya lawyer. saya tidak mungkin bicara tanpa data dan informasi yang akurat,” tegasnya.

Menurut Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura itu, bahwa LHP itu diberikan kepada DPRD Kabupaten Jayapura agar ditindaklanjuti.

Karena DPR juga merangkap fungsi pengawasannya sehingga ketika itu disampaikan, maka DPR juga harus bersikap dan itu harus di buatkan Pansus LHP BPK. Itupun dasar hukumnya jelas dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Itu sudah diatur di situ dan nggak main-main. Di situ nanti akan dipertajam lagi dan hemat saya, ini (LHP BPK) layak di Pansuskan bahkan kalau kita lihat di DPR di daerah lain penyerahan LHP BPK itu di paripurnakan dan selalu dibuatkan Pansus. Karena itu adalah dokumen berharga,” tandas Sihar.

Artikel Terkait

Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB

Jems

Kegiatan Sentani City Week Diapresiasi dan Didukung Bupati Jayapura

Jems

Memajukan Pembangunan Papua, KPK Gencar Lakukan Pencegahan Korupsi

Bams

14 Jemaat GKI Sentani Kota Rayakan Hari Pentakosta

Bams

Hadiri Pelantikan Perkemi Papua, Bupati Jayapura Apresiasi Pengurus Baru

Jems

Beri Apresiasi, Bupati Mathius Sumbang 50 Juta Untuk Turnamen Sepak Bola Nendali Cup

Jems

Bupati Mathius Berharap ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja

Jems

Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021

Bams

KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN

Bams