JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas meminta agar masyarakat di Kota Jayapura patuh akan inturuksi pemerintah terkait pembatasan jam aktivitas yang telah ditentukan.
“Kami harap masyarakat untuk patuh dalam dengan isntruksi pembatasan jam aktivitas masyarakat yang telah dikeluarkan mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT, hal itu bertujuan untuk kita mendukung pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Jayapura,” terangnya ketika diwawancarai, Jumat (15/5) sore.
Kata Kapolresta semenjak instruksi pembatasan jam aktivitas hingga pukul 14.00 WIT dikeluarkan pemerintah, saat ini progesnya masih dalam tahap sosialisasi imbauan selama tiga hari ke depan.
“Sejak Kamis (14/5) kemarin kami lakukan imbauan dan ini akan berlaku sampai dengan Minggu (17/5) mendatang, sementara mulai hari senin tanggal 18 Mei sudah mulai pemberlakuan jam aktivitas yang telah dikeluarkan,” terangnya.
Ia pun meminta untuk masyarakat patuh dengan pembatasan jam aktivitas yang dikeluarkan pemerintah apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas oleh pihak penegak hukum.
“Hari senin itu kita sudah masuk dalam tahap penertiban dan penindakan, jadi masyarakat cepat menyesuaikan dan mematuhi imbauan pemerintah itu, kalau ada yang kedapatan maka ada sanksi yang menanti, baik itu pembubaran, hingga tindakan tegas lainnya ,” tegasnya.