Pasific Pos.com
Kriminal

2 Anak jadi Korban, Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Dibekuk Polisi

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus persetubuhan dan pencabulan di Mapolres Jayapura.

 

 

Polres Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura melakukan Press conference kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.

Dalam press conference yang dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH di Aula Mapolres Jayapura menghadirkan pelaku berinisial berinisial BG (26) beserta barang bukti dari kedua korbannya.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan dari seorang pelaku berinisial BG (26) ada 2 kasus berbeda dengan tempat dan kejadian diwaktu yang sama yakni persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan.

Dijelaskan awalnya korban persetubuhan anak dibawah umur TRD (15), berkenalan dengan akun media sosial bernama Celo pada tanggal 30 Maret 2023. Kemudian berlanjut beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 02 April 2023, korban diantar temannya yang juga menjadi korban pencabulan berinisial FJW (17) ke Sentani untuk bertemu dengan akun media sosial bernama Celo (pelaku).

“Sesampainya di Sentani kedua korban bertemu dengan pelaku dan diajak ke tempat foto yang berada Kampung Harapan dengan alasan akan mengantarkan keduanya untuk bertemu dengan Celo. Namun sesampainya di TKP tepatnya di bukit belakang gardu induk Kampung Harapan, pelaku mengeluarkan sangkur yang telah disiapkan kemudian mengancam kedua korban dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban FJW,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres kembali menjelaskan, setelah itu pelaku menyuruh keduanya untuk melepas pakaian dan mengambil foto dengan menggunakan handphone serta mengancam akan memviralkan foto mereka jika melapor Polisi atau orang lain.

“Pelaku kemudian menyetubuhi korban TRD dan meninggalkan keduanya di TKP, dimana sebelumnya handphone keduanya dirampas oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, pada Senin 8 Mei 2023 pelaku berhasil dibekuk Timsus Cycloop Polres Jayapura di rumahnya yang berada di Sentani.

“BG (26) dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan dimana kedua pasal tersebut hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” sebut Kapolres.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Syarat Wajib, 3 Pasangan Nikah Dinas Polres Jayapura Lakukan Tanam Sagu

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Bersama Kapolres Jayapura dan Anggota DPRD, Tim Colo Sagu Tanam Cabai di Lahan PoktanĀ  Pelita Jaya Makmur

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems