Pasific Pos.com
Kriminal

Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jayapura, Polisi Sita 682 Butir Pil

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat memperlihatkan barang bukti pil koplo di aula Mapolres Jayapura. Selasa (1/8/2023).

Sentani – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo berlogo Y.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat press conference di aula Mapolres Jayapura. Selasa (1/8/2023).

“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima anggota di lapangan, kemudian mengamankan pelaku inisial DCP (20) bersama barang bukti 602 pil koplo berlogo Y di kediamannya di Pasar Baru Youtefa Abepura Kota Jayapura pada Jumat 28 Juli 2023,” katanya.

Dari pengakuannya, pelaku menjual 1 butir pil seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.

Tidak hanya itu, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan seseorang tersangka lagi berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama barang bukti 80 butir pil koplo berlogo Y.

“AU (40) juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan pelaku DCP (20), jadi total keseluruhan ada 682 butir pil yang kami sita,” ungkap Kapolres.

Saat ini kata Kapolres, kedua tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut

“DCP (20) dan AU (40) terancam pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tutup Kapolres.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Syarat Wajib, 3 Pasangan Nikah Dinas Polres Jayapura Lakukan Tanam Sagu

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Bersama Kapolres Jayapura dan Anggota DPRD, Tim Colo Sagu Tanam Cabai di Lahan Poktan  Pelita Jaya Makmur

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems