Dikatakannya, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Dengan menerima bantuan hibah berupa uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD maka penerima hibah juga harus menyadari kewajibannya selaku obyek pemeriksaan, khususnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban penerima hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan dan tahun anggaran berikutnya.
Bupati Usman menambahkan, monitoring dan evaluasi atas Pemberian Hibah Terhadap realisasi pencairan dan penyaluran dana hibah, pemerintah daerah, khususnya SKPD terkait, tetap harus melakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut, misalnya dengan melakukan cek fisik maupun meminta adanya laporan berkala (triwulan atau semesteran) dalam tahun anggaran berjalan terkait sejauh mana penggunaan dana hibah.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada OPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
“Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan hibah dengan peruntukan/tujuan pada usulan/proposal/permohonan bantuan hibah yang telah disetujui sebelumnya, maka pemerintah daerah selaku pemberi hibah berhak mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan atau NPHD terhadap penerima hibah tersebut,” tambahnya.
Diketahui, sepuluh lembaga yang menerima Bantuan Hibah itu diantaranya lembaga semi pemerintah adalah BPJS, PMI, KPA, KONI, PKK, Darma Wanita, Tim Pesparawi, sedangkan lembaga Sosial Masyarakat diantaranya Gereja GIDI, Musolah Karubaga, Sekolah Alkitab Bahasa Lani Mamit, Yayasan sekolah YPPGY dan PT, Dimonim Air.