“pemberihan hibah ada beberapa bentuk diantaranya Hibah berupa uang, barang dan jasa dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, PPKD merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah,” ungkap Bupati Usman Wanimbo.
Menurutnya, pemberian dana hibah ini tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Artinya Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengabulkan semua proposal/permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh calon penerima hibah, dana hibah diberikan sebagai bantuan kegiatan, bukan digunakan untuk dana operasional yang selalu diberikan setiap tahun anggaran, dengan pengecualian yang juga ditentukan dalam peraturan perundang – undangan, misalnya hibah untuk organisasi semi pemerintah seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Tim Darma wanita, Palang Merah Indonesia PMI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), BPJS, maupun organisasi atau lembaga sosial masyarakat lainnya.
Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, kepala daerah lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah.
“Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi, usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, dan Bukti transfer uang dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah, Pertanggungjawaban oleh Penerima Hibah,” ujarnya.