Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Pemprov Papua Diminta Tinjau Kembali Penempatan Para Kepala OPD

Yansen Monim, ST, MM.

Jayapura – Anggota Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur, Yansen Monim, ST, MT mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu meninjau kembali penempatan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Yansen Monim, mestinya penempatan para Kepala OPD ini harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Oleh karena itu, legislator Papua ini meminta Sekda Papua sebagai pimpinan tertinggi, untuk ASN di Pemprov Papua sekaligus Baperjakat, untuk meninjau kembali para Kepala OPD yang ada.

“Jangan tempatkan orang yang disiplin ilmunya berbeda. Masa guru agama taru di Dinas Pekerjaan Umum. Terus guru taru di Keuangan. Padahal dengan dana yang begitu besar di provinsi ini mengalir dari pusat begitu banyak, tapi mereka tempatkan orang- orang yang salah. Akhirnya ya itu yang terjadi sampai sekarang ini masih kurang baguslah,” cetusnya.

“Saya juga ini kan mantan ASN. Jadi ada contoh dimana ada Gubernur semua para kepala OPD ini berdiri. Gubernur memberikan petunjuk, tapi setelah habis kasih petunjuk ya Gubernur pergi mereka juga tak kerja petunjuknya itu,” timpalnya.

Ia pun mencontohkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua dari tahun 2013 masalah SK tenaga honorer hingga hari ini seperti tahun lalu bulan November 2020 Wagub Papua Klemen Tinal, membawa 29 Bupati dan Walikota bertemu Men PANRB, sekaligus membawa 12.000 sekian kuota tenaga honorer sebagaimana permintaan Pemprov Papua. Tapi Men PANRB malah memberikan 20 000 kuota tenaga honorer.

“Sekarang mereka kembali disuruh segera siapkan ini dan bawa kembali, ternyata sampai dengan hari ini masih belum ada tindaklanjut dari apa yang diminta Men PANRB. Ini kan ibarat sudah dikasih makan, tinggal makan tapi masih juga mutar- mutar sampai mereka sendiri bikin sampai 64.000 lebih,” ujar Yansen Monim

Mantan Kadia PU Provinsi Papua ini menyatakan, jika Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot se-Papua dan Kemen PANRB bertemu kembali. Padahal sesuai perjanjian sesudah tanggal 15 Maret 2021 harus serahkan kembali ke Kemen PANRB.

“Kan tinggal serahkan saja apa yang susah,” bebernya.

Ditambahkan, jika kerja sesuai petunjuk dan aturan yang jelas dan orang yang benar diberikan, maka tempat yang benar pasti pekerjaan jalan.

“Ini karena tak tahu kerja dan penempatan orang kemarin bukan lewat Baperjakat,” tukasnya.

Artikel Terkait

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Leave a Comment