Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Naik Ketingkat Penyidikan, Ketua Bawas Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Ketua Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi.

 

 

 

Sentani – Kasus pemalsuan data otentik (akta notaris) atau pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris kemudian di laporkan Bawas Perusda Baniyau, dari penyelidikan menjadi penyidikan (Sidik) oleh Polres Jayapura.

“Laporan polisi terkait dengan pemalsuan data otentik atau akta notaris, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 18 September kemarin dan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., kepada wartawan saat ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.

Dengan naiknya ke proses penyidikan, Kapolres Jayapura mengharapkan, progres dari kinerja teman-teman (penyidik) ini bisa mengungkap dengan jelas, bagaimana mekanisme terkait dengan dugaan pemalsuan data otentik tersebut.

“Jadi nanti kalau sudah masuk dalam konteks penyidikan ini lagi kan sudah ada kewenangan upaya paksa untuk memanggil orang. Tentunya, peluang untuk menggunakan upaya paksa dan proses penyidikan ini lebih leluasa untuk digunakan, baik itu dari pemanggilan, penangkapan, penahanan dan juga penggeledahan itu mungkin bisa digunakan,” tegasnya.

“Tentunya, kita harus minta persetujuan dari hakim atau pengadilan terkait dengan upaya-upaya paksa lain, diluar daripada pemanggilan dalam hal ini mungkin penggeledahan maupun penyitaan,” sambung AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Dijelaskan, pada 18 September baru selesai dilakukan gelar perkara, jelasnya, untuk dua orang saksi yang belum memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan data otentik tersebut.

“Nanti untuk dua orang ini tinggal melengkapi yang lain saja. Karena nantinya dalam proses inikan semuanya saksi juga akan diperiksa kembali terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik tersebut,” ujarnya.

“Jadi, dalam proses penyelidikan kemarin itu kita sudah menggunakan atau meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu juga bisa dapat digunakan untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolres Fredrickus Maclarimboen.

Sementara Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi mengapresiasi kinerja Polres Jayapura.

“Saya apresiasi buat kinerja Kepolisian Resor (Polres) Jayapura dalam hal ini pak Kapolres dan juga para penyidik, di mana pelayanan keterbukaan informasi publik yang dilakukan kepada saya dan komunikasi melalui laporan (pengaduan) polisi saya sudah sampai prosesnya atau dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Nelson Ondi.

“Jadi, tahap penyidikan lewat SP2HP melalui penyidik, itu luar biasa sekali dan komunikasinya untuk keterbukaan informasi publik sangat baik dan efisien,” kata Nelson menambahkan.

Menurutnya, selain mulai adanya niat yang tulus dan baik dari penyidik Polres Jayapura, kondisi ini terjadi tidak terlepas dari perjuangan tak kenal lelah dirinya sebagai korban yang juga pelapor dalam kasus pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris tersebut.

“Dalam hal ini laporan polisi yang saya buat dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena itu, bagi saya lebih spesifik dan harapan saya dari laporan polisi itu kedepannya bisa ditangani lebih khusus maupun serius lagi karena prosesnya sudah naik di tahap penyidikan. Dikarenakan, yang menjadi akar persoalan itu di akta notaris yang saya laporkan,” harapnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa NYO ini menuturkan, pihak penyidik harus bisa membuktikan pemalsuan dokumen atau data otentik itu, karena dalam kasus itu ada unsur pidananya.

“Sehingga penyidik harus mendapatkan salinan minuta akta, yang bisa diambil langsung di notaris dan ada proses-proses yang harus dilalui saat mengambil minuta akta tersebut. Yakni, surat-menyurat yang dilakukan penyidik hingga ke pengadilan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura agar minuta akta itu bisa keluar dan diambil di notaris,” terang NYO.

“Karena akta dari notaris itu menjadi titik terang dari laporan polisi yang saya buat, untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris tersebut. Kemudian, penyidik juga harus melakukan komunikasi dengan ahli pidana maupun ahli notaris,” tandas Nelson Yohosua Ondi.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Syarat Wajib, 3 Pasangan Nikah Dinas Polres Jayapura Lakukan Tanam Sagu

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Bersama Kapolres Jayapura dan Anggota DPRD, Tim Colo Sagu Tanam Cabai di Lahan PoktanĀ  Pelita Jaya Makmur

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems