Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

KPID Papua: Lembaga Penyiaran Wajib Memiliki Izin Siar

Whelly Reba.

Jayapura – Bisnis tv analog (tv kabel) saat ini masih bertahan ditengah maraknya bisnis tv digital terlebih di Papua. Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan para pengusaha tv analog dapat beralih ke tv digital.

Whelly juga mengingatkan kepada para pengusaha tv analog dan tv digital agar memperhatikan izin penyiaran. “Kepada setiap lembaga penyiaran termasuk tv analog dan tv digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan (IPP),” ujar Whelly belum lama ini.

Menurut Whelly, IPP tertuang dalan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly.

Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mengatakan, kekurangan dari bisnis tv analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari satu rumah ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan tv analog.

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya.

Keuntungan lainnya berbisnis tv digital, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika tv analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis terhenti.

“Kalau tv analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes.

Konten – konten yang disediakan tv digital, kata Yohanes, sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Yohanes berharap, pengusaha tv analog bisa segera beralih ke tv digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya. (Zulkifli)

Artikel Terkait

Bahas Penghentian Siaran Analog, KPID Papua Diskusi Bersama Pemda dan Lembaga Penyiaran

Jems

Di SMPN 2 Sentani, KPID Papua Laksanakan Literasi Media Penyiaran Sehat Untuk Anak

Jems

KPID Papua Gelar Liiterasi Media di SDN Inpres Abeale I Sentani

Jems

Gubernur Lukas Enembe Dinobatkan Sebagai “Bapak Peduli Penyiaran Sehat Berimbang dan Edukatif”

Bams

Kadis Kominfo Papua Diganjar Penghargaan

Bams

Yan Mandenas Temui KPI dan KPID Papua

Bams

Rusni Abaidata Terpilih Sebagai Ketua KPID Papua Periode 2019–2022

Bams

Komisioner KPID dan KI Papua Resmi Dilantik

Bams