Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Ketua Komisi III DPR Papua: Pengelolaan Dana Cadangan Perlu Dilakukan Penyesuian

deposito dana otsus papua
Ketua Komisi III DPR Papua, Benny Arisoy, SE. M, Si.

Jayapura, – Baru-baru ini, DPD RI wakil menteri Keuangan Republik Indonesia dalam rapat kerja menyampaikan tentang dana Otsus sebesar Rp 1.085 Triliun yang di deposito pemerintah Provinsi Papua dan dimuat dalam Cenderawasih Pos pada Jumat (28/02/2020), ditanggapi oleh Kepala perwakilan BPK RI Papua, bahwa dana deposito tidak ditemukan dalam LHP BPK. Sehingga perwakilan BPK RI akan telusuri.

Terkait masalah itu, Ketua Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran dan Asset Daerah, Benyamin Arisoy, SE. M, Si menjelaskan, dalam peraturan daerah Provinsi Papua nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang menjadi dasar pengelolaan dana cadangan sudah saatnya perlu dilakukan penyesuaian sesuai filosofi pembentukan dana cadangan.

Menurut Benny Arisoy, keterbatasan-keterbatasan dalam pengelolaan keuangan daerah pasca otonomi daerah, telah membuka ruang bagi pembuatan diskresi oleh pemerintah daerah terkait pembiayaan program kegiatan yang membutuhkan dana relatif besar.

“Jadi faktor periode anggaran yang terlalu singkat yakni 1 tahun fiskal (1 Januari- 31 Desember) telah menimbulkan persoalan atas keseimbangan fiskal daerah. Sementara implikasi dari kondisi tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk dana cadangan secara eksplisit,” ungkap Benny Arisoy dalam pesan singkatnya kepada Pasific Pos, Sabtu (29/2/20).

Politisi Partai Demokrat itu pun menjelaskan, dalam pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 63 Pemendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.

“Jadi dana abadi/dana cadangan, pertama konsep dana abadi hanya ada dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus dan tidak ada dalam perundangan keuangan negara atau daerah. Sebab dalam perundangan hanya ada dana cadangan dan konsekuensinya saat mencadangkan dana tetap harus disebut dana cadangan. Itulah sebabnya provinsi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang dana cadangan dan bukan dana abadi,” jelasnya.

Kedua lanjut Arisoy, jika konsep yang berbeda ini perlu dibahas lagi, bila tetap menggunakan dana Abadi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2001, pasal 38 ayat 2 dan penjelasannya.

“Berarti penggunaannya terutama untuk menjaga ketersediaan sumber manakala Otsus berakhir. Itu pokok pikiran yang saya ingat dari diskusi perumus undang-undang otsus,” ungkap legislator Papua ini.

Menurutnya, bila demikian dana Abadi seharusnya di investasi dalam investasi permanen, misalnya penyertaan modal di PT Freeport dan PT Bank Papua namun investasi seperti ini sangat perlu berhati-hati.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams