Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Ketua Komisi III DPR Papua: Pengelolaan Dana Cadangan Perlu Dilakukan Penyesuian

deposito dana otsus papua
Ketua Komisi III DPR Papua, Benny Arisoy, SE. M, Si.

Apalagi kata Benny, bila dana tersebut disamakan atau dimaknai sebagai dana cadangan, maka perlu mendiskusikan penyamaan istilah dana Abadi dengan dana cadangan. Apakah sudah ada dalam Perda?

Sebab kata dia (Benny) sekalipun dana cadangan ada, tapi perlu dibahas dengan BPK, agar tidak muncul salah paham di kemudian hari, dan rumusan kegiatan pendidikan atau kesehatan yang membutuhkan pembentukan dana cadangan, itu juga perlu dipertegas dalam Perda dana cadangan.

Dikatakan, bagaimana penggunaan dana cadangan dalam neraca 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.089.034.297.308 dan neraca 31 Desember 2018 sebesar Rp 966.280.889.220 dalam laporan keuangan 2017 dan 2018 telah diungkap dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) secara memadai oleh pemerintah provinsi Papua, dimana terjadi penurunan pada periode 2018 karena ada penggunaan dana tersebut.

“Apakah penempatan dana cadangan dalam deposito dibenarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan dalam pasal 123 Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat 1 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah),” ujarnya

Terkait dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kata Benny Arisoy, itu belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, karena dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Sehingga ujar Benny, hasil penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menambah dana cadangan, sementara posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

“Dalam penjelasan ayat 2 pasal 123 berbunyi ayat 2 salah satu contoh portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah adalah deposito pada bank pemerintah bahwa dana cadangan dapat disimpan di deposito bank pemerintah,” terangnya.

Saat disingung mengenai pertanyaan warga yang lain mengapa pemerintah daerah menyimpan uang, sementara masih banyak layanan publik pendidikan dan kesehatan belum terpenuhi.

Menurutnya, masalah layanan pendidikan dan kesehatan tidak semata ditentukan oleh besaran alokasi anggaran. Fakta ini telah dibuktikan oleh penelitian di berbagai negara Asia.

“Selain alokasi anggaran, aspek lain yaitu perencanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan secara bersama menentukan kinerja urusan pendidikan dan kesehatan untuk berhasil,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams