Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Kemendagri : TPAKD Perlu dan Strategis

TPAKD.

Jayapura – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Muhammad Hudori mengatakan peranan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid 19 sangatlah penting.

“Melihat peluang dari data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM sebanyak 907.334.000 jiwa. Dengan jumlah ini, peluang TPAKD ini menjadi sangat besar dan tentunya jadi tugas kita bersama untuk mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Hudori.

“Potensi dan peluang tersebut, maka TPAKD menjadi sangat perlu dan strategis dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional,” lanjut dia.

Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai strategi program inklusi dan TPAKD melalui yaitu nota kesepahaman antara Kemendagri dan OJK, Penandatanganan perjanjian Kerjasama antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dukungan lainnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD dan tiap tahun dikeluarkan. Tahun ini berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 diamanahkan kepada pPmda untuk menganggarkan kegiatan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD guna mencapai target indeks inklusi keuangan 90 persen pada tahun 2024m” ucap Hudori.

Sejalan dengan itu guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan inklusi keuangan di daerah serta pelaksanaan TPAKD, diimbau kepada Pemda dan pemangku kepentingan untuk mengingatkan komitmen sinergi dalam program TPAKD.

“Pemda juga diminta segera membentuk TPAKD dan memperkuat sinergi dalam upaya perluasan akses keuangan daerah khususnya melalui TPAKD dan TPID.. Kepala Daerah dapat merealisasikan anggaran untuk perencanaan pelaksanaan monitoring perluasan akses keuangan daerah

Hudori juga mengingatkan bahwa Pemda mendukung implementasi program akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta memperhatikan keselarasan rencana kerja pemerintah daerah atau berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD tahun 2021-2025.

Dampak Covid-19 tidak terelakkan lagi telah memukul perekonomian seluruh lapisan masyarakat termasuk kalangan pelaku usaha informal dan UMKM.

Segala upaya telah dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat terutama bagi masyarakat ekonomi kecil sektor informal dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk dapat segera bangkit kembali melalui akses keuangan di daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso mengatakan bahwa disinilah ketersediaan akses yang seluas-luasnya sangat berperan penting di masa pandemi ini, terutama masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan untuk diberi kemudahan mendapatkan pembiayaan maupun akses penyimpanan bagi anak-anak pelajar dalam bentuk tabungan.

“Untuk itu program percepatan akses keuangan di daerah ini menjadi perhatian sekaligus menjadi prioritas kita semua. OJK menaruh perhatian besar pada upaya peningkatan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri ini,” ucap Wimboh.

“Saat ini telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD tediri dari 32 provinsi dan 192 kabupaten dan kota. Kami memohon dukungan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memperluas pendirian TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten serta kota seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah lebih besar,” lanjut Wimboh dalam kegiatan Rakornas TPAKD yang digelar secara virtual pada Kamis (10/12/2020).

OJK, meyakini bahwa Rakornas tersebut dapat memperkuat sinergi TPAKD baik tingkat pusat maupun di daerah sehingga implementasi program TPAKD ini dapat lebih optimal dan terarah terutama pada empat area.

Empat area yaitu pertama, komitmen kegiatan prioritas oleh pemangku kepentingan dalam rangka impelementasi program inklusi keuangan di berbagai daerah termasuk peningkatan literasi keuangan, perluasan akses simpanan dan pembiayaan serta pendampingan dan asistensi bagi pelaku usaha dan ultra mikro serta UMKM.

Kedua, penguatan sinergi antar TPAKD tingkat provinsi, kabupaten kota di Indonesia dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah.

Ketiga, percepatan implementasi program TPAKD di tingkat pusat dan daerah termasuk mendukung implementasi SNKI dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Keempat, optimalisasi program TPAKD secara lebih masif terarth dan inovatif dan mendayagunakan teknologi informasi untuk menjadi solusi praktis dalam menjangkau masyarakat di berbagai pelosok daerah dengan mudah, cepat dan efisien.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi menciptakan berbagai terobosan guna mendorong perluasan akses keuangan dan mewujudkan sektor keuangan berperan lebih optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, berkelanjutan, inklusi serta menjadi katalis atau zat bagi pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (Zulkifli)