2 Personel Satgas Yonif 122 Jadi Saksi di Sidang Kasus Penyelundupan Vanili Ilegal

Jayapura – Dua personel Satgas Pamtas Statis Yonif 122/TS menjadi saksi kasus penyelundupan vanili yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini.

Persidangan yang berlangsung Selasa (14/5/2024) digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Para terdakwa diantaranya IK (33), IP (26) dan JT (36) semuanya berasal dari Weewak. Sementara, satu terdakwa lainnya yakni KT (28) berasal dari Hutong, PNG.

Dalam proses persidangan tersebut, dua Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Sertu Abdi Parwanto dan Pratu Bimbi didampingi Perwira Hukum Letda Chk Muhammad Rizky Royhan memberikan keterangan sebagai saksi agar proses hukum berjalan dengan lancar.

Para Pelaku pelanggar batas didakwa Pasal 119 ayat (1) Undang – Undang RI RI Nomor 6 Tahun 2011 dengan maksimal ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, menjelaskan, para pelaku berniat untuk menjual vanilli tersebut ke wilayah Indonesia. Pelaku yang telah duduk dikursi pesakitan berstatus terdakwa berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di wilayah Jayapura dan sekitarnya.

“Empat orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, empat warga PNG tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Skouw Jayapura membawa 92 Kilogram vanili tanpa dokumen resmi pada Senin (21/1/2024).

Sementara itu, Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi, menjelaskan kesatuan tugas yang dipimpinnya bersama instansi terkait yang ada di perbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan.

“Ini sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua,” ucapnya.

Related posts

Teguh Santosa: Pernyataan Bersama RI dan China Menguatkan Kedaulatan Indonesia

Fani

Kantor Dinas PUPR Papua dan Kantor Eks Pertambangan Dipalang

Bams

Dua Klinik Kolaborasi Pemkab Mimika-Freeport Indonesia Raih Kenaikan Akreditasi Kemenkes

Bams

Lepas Jemaah Haji Kloter Perdana, Menag: Jaga Niat dan Kesehatan

Fani

Pelayanan JnT Amburadul Pelanggan Diblokir TiktokShop

Fani

KPU Tetapkan DJ Pemenang Pilkada Sarmi

Bams

Leave a Comment