Waropen- Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang dilaksanakan sejak rabu 13 Januari, akhirnya pada jumat (15/01/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen resmi menetapkan 25 usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni 5 raperda inisiatif Legislatif dan 20 raperda prakarsa eksekutifif untuk dibahas dalam Propemperda tahun 2021. Penetapan dilakukan pada rapat paripurna I masa persidangan III Tahun 2021, di ruang sidang DPRD Kabupaten Waropen.
Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Waropen Gasper Ifan Imbiri,SE dalam pidato penutupnya mengatakan, dalam pembahasan terjadi penggabungan dan penambahan judul beberapa Raperda dan juga pembatalan Raperda berdasarkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
hal ini mengacu pada Undang-undang Nomo 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pembentukan Perda DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan perda bersama Bupati.
Lanjut dikatakan, bahwa Pemerintah daerah telah mengajukan 20 Raperda, inisiatif pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 5 untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2021.
5 Raperda inisiatif DPRD (Legislatif) :
– Sistem perencanaan pembangunan daerah.
– Raperda Perubahan Perda Kabupaten Waropen No 4 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
– Raperda perekonomian berbasis kerakyatan.
– Raperda tentang pengakuan, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat
– Raperda tentang Jamkesda .
20 Raperda Prakarsa Pemda (Eksekutif):
– Raperda Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).
– Raperda Gerakan Pemberantasan Kemiskinan Masyarakat Waropen (Gepemkesmawar).
– Raperda Pajak dan Retribusi Daerah .
– Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.
– Raperda Pengelolaan Destinasi Wisata.
– Raperda tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Waropen.
– Raperda tentang Perlindunan Perempuan dan anak.
– Raperda Persampahan.
– Raperda Pemakaman.
– Raperda tentang tata cara ganti rugi daerah.
– Raperda tentang Ketertiban Umum.
– Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
– Raperda tentang Minuman Beralkohol.
– Raperda tentang bangunan gedung OPD.
– Raperda penanggulangan bencana di Kabupaten Waropen.
– Raperda Tentang Kawasan besa rokok
– Raperda tentang Pemerintahan Kampung dan Perangkat Kampung.
– Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
– Raperda tentang pembentukan bada usaha milik daerah Kabupaten Waropen dan
– Raperda tentang pendidikan .