Pasific Pos.com
Lintas Daerah

25 Raperda di Propemperda 2021 Ditetapkan

Penyerahan-Raperda
Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri saat menyerahkan Raperda yang telah ditetapkan kepada Asisten I Setda Pemda Waropen Jaelani,di Ruang sidang DPRD Waropen, Jumat 15/1/2021.

Waropen- Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang dilaksanakan sejak rabu 13 Januari, akhirnya pada jumat (15/01/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen resmi menetapkan 25 usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni 5 raperda inisiatif Legislatif dan 20 raperda prakarsa eksekutifif untuk dibahas dalam Propemperda tahun 2021. Penetapan dilakukan pada rapat paripurna I masa persidangan III Tahun 2021, di ruang sidang DPRD Kabupaten Waropen.

Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Waropen Gasper Ifan Imbiri,SE dalam pidato penutupnya mengatakan, dalam pembahasan terjadi penggabungan dan penambahan judul beberapa Raperda dan juga pembatalan Raperda berdasarkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

hal ini mengacu pada Undang-undang Nomo 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pembentukan Perda DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan perda bersama Bupati.

Lanjut dikatakan, bahwa Pemerintah daerah telah mengajukan 20 Raperda, inisiatif pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 5 untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2021.

5 Raperda inisiatif DPRD (Legislatif) :

– Sistem perencanaan pembangunan daerah.

– Raperda Perubahan Perda Kabupaten Waropen No 4 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

– Raperda perekonomian berbasis kerakyatan.

– Raperda tentang pengakuan, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat

– Raperda tentang Jamkesda .

20 Raperda Prakarsa Pemda (Eksekutif):

– Raperda Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).

– Raperda Gerakan Pemberantasan Kemiskinan Masyarakat Waropen (Gepemkesmawar).

– Raperda Pajak dan Retribusi Daerah .

– Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.

– Raperda Pengelolaan Destinasi Wisata.

– Raperda tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Waropen.

– Raperda tentang Perlindunan Perempuan dan anak.

– Raperda Persampahan.

– Raperda Pemakaman.

– Raperda tentang tata cara ganti rugi daerah.

– Raperda tentang Ketertiban Umum.

– Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

– Raperda tentang Minuman Beralkohol.

– Raperda tentang bangunan gedung OPD.

– Raperda penanggulangan bencana di Kabupaten Waropen.

– Raperda Tentang Kawasan besa rokok

– Raperda tentang Pemerintahan Kampung dan Perangkat Kampung.

– Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.

– Raperda tentang pembentukan bada usaha milik daerah Kabupaten Waropen dan

– Raperda tentang pendidikan .

Artikel Terkait

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin

Pemberian Parcel Dan THR, Yusup: Bentuk Penghargaan Bagi Karyawan

Admin

Gelar Acara Syukuran, Bupati Pertama Waropen Drs Ones J Ramandei Minta Bubarkan Tim Pemenangan

Admin

Peletakan Tiga Batu Pembangunan Kantor Klasis GKI Waropen

Admin

Alberthy Buiney Duduk di Kursi Panas Wakili Suara Masyarakat Nelayan

Admin

Bupati Yermias Bisai Resmikan Puskesmas 2 Tingkat

Admin

PAW, Dua Anggota DPRD Waropen Dilantik

Admin