Pasific Pos.com
Headline

PAW, Dua Anggota DPRD Waropen Dilantik

0305214
Ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang SH, MH menyerahkan SK Gubernur Provinsi Papua, di Ruang Sidang DPRD Waropen, Senin (3/5/2021).

WAROPEN-Dua Anggota DPRD Waropen Albert Buinei, dan Wempi Yakobus Koridama resmi dilantik setelah mengambil sumpah dan janji jabatan, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang SH, MH, di ruang Sidang DPRD Waropen Senin (3/5) kemarin.

PAW kedua anggota DPRD ini disaksikan oleh Ketua Sementara DPRD Waropen Leonard Refasi, Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Gasper Ivan Imbiri, Bupati Waropen Yermias Bisai, SH, Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi SE, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Sekda Waropen Melianus Aiwui, dan anggota-anggota DPRD Waropen.

Anggota PAW DPRD Waropen yang pertama adalah Albert Buinei, menggantikan Lamek Maniagasi, SE dari Partai Hanura. Lamek Maniagasi mengundurkan diri karena harus mengikuti kontestasi Pilkada Waropen, akan tetapi saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen.

Anggota PAW DPRD Waropen yang kedua adalah Wempi Yakobus Koridama, menggantikan Olen Ostal Daimboa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Olen Ostal Daimboa juga tercatat mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Waropen juga sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Waropen 2020.

Usai pengambilan janji, sumpah dan pelantikan, Bupati Waropen Yermias Bisai, berpesan kepada kedua anggota DPRD Waropen PAW yang masih tergolong muda itu untuk bergerak cepat, beradaptasi, bekerjasama dan menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

“PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan untuk memenuhi alat kelengkapan dewan, pelajari tata tertib dan juga wujudkan aspirasi dari masyarakat,” ungkap Bupati Yermias Bisai.

Lanjut Bupati Yermias, baik DPRD yang biasa dikenal dengan Legislatif maupun Pemerintah Daerah atau Eksekutif barus mampu bekerja selaras, karena kedudukan di pemerintahan pun sejajar, dan bersifat kemitraan dengan fungsi pada tiap-tiap kewenangan yang berbeda-beda, dengan tujuan mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.

“Peran-peran DPRD sebagai penyusun regulasi daerah, bidang anggaran dan pengawasan harus dikerjakan, dan pegang teguh visi dan misi politik, dalam platform partai masing-masing berpedoman pada Peraturan Perundangan bukan berdasarkan cerita fiksi atau karangan,” pungkas Bupati Yermias Bisai.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada dua mantan Anggota DPRD 2019-2024 Lamek Maniagasi dan Olen Ostal Daimboa, yang sudah mengabdi beberapa tahun sejak dilantik sebagai anggota DPRD Waropen.

“Masing-masing telah memilih jalan politiknya, dan terus berjuang dan berkarya untuk Kabupaten Waropen yang kita cintai bersama,” tandas Bupati Waropen.

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin