Pasific Pos.com
Headline

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

26-05212
Pembukaan Sidang Paripurna IV DPRD Waropen 2021, Selasa (25/5/21).

“Pemda Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat”

Waropen- Keterlambatan penyampaian materi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021, disebabkan estimasi waktu yang lama dalam proses penyesuaian mata anggaran dan rasionalisasi belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berdasar regulasi pusat yang baru.

Hal tersebut disampaikan Bupati Melalui Wakil Bupati Lamek Maniagasi,SE dalam pidato pengantar materi nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Waropen TA 2021, pada Rapat Paripurna IV di ruang sidang DPRD Waropen, Selasa 25/05/21).

Disampaikan, regulasi pusat yang baru antara lain, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor, 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah  TA 2021, Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708  tahun 2020 tentang hasil verifikasi dab validasi pemutakhiran klarifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Terkait dengan prioritas pembangunan, Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan tema pembangunan “pencapaian pembangunan infrastruktur dan pendapatan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing dan berkelanjutan, sebagaimana yang termuat dalam Perbub Nomor 17 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, maka prioritas pembangunan lebih disinergikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi, dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Waropen tahun 2021.

Berikut 8 prioritas pembangunan tahun 2021

  1. Program peningkatan Jalan dan Jembatan;
  2. Pembangunan Perumahan;
  3. Peningkatan Sarana dan prasarana gedung kantor dan rumah dinas;
  4. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan lainnya;
  5. Pembangunan trap/talud/ bronjong;
  6. Pemberantasan kemiskinan penduduk Kabupaten Waropen melalui program Gepemkesmawar;
  7. Pengembangan investasi dan badan usaha milik daerah;
  8. Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan.

Selain itu juga Peningkatan jaringan listrik menjadi prioritas sebagai wujud pelayanan dasar kepada masyarakat dan penyampaian segala infrastruktur guna mendukung pelaksanaan sidang sinode GKI di Tanah Papua yang ke XVIII di Kabupaten Waropen tahun 2022.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Waropen Michael Rumabar saat menghubungi media ini mengatakan bahwa keterlambatan APBD murni karena faktor seperti yang dijelaskan diatas, namun ia mengklarifikasi judul berita disalah satu media menyebutkan “Bupati Waropen Minta Maaf atas keterlambatan APBD Tahun 2021”, menurutnya lebih tepatnya Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan Maaf kepada masyarakat atas keterlambatan ini, bukan sepihak dititik beratkan kepada Bupati. Jelas Michael.

“Sidang pembahasan rancangan APBD Kab.Waropen sendiri direncanakan akan dilanjutkan pada hari Kamis 27 Mei 2021 dengan materi pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, dan rencana penetapan senin 31 mei 2021. Semoga proses ini dapat berlangsung dengan damai.”

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

Pemberian Parcel Dan THR, Yusup: Bentuk Penghargaan Bagi Karyawan

Admin