JAYAPURA – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021 Kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN yang dilangsungkan Sasana Karya, Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (27/11/2020).
Dalam sambutannya, Wagub menyatakan bahwa penyerahan DIPA APBN tahun 2021 lebih awal agar pengguna anggaran dapat segera melakukan proses lelang pada Desember 2020.
“Kami minta pengguna kuasa anggaran dapat sebaiknya mungkin dan segera mungkin menggunakan anggaran dengan baik dan benar sehingga masyarakat di Papua dapat terlayani dengan baik,” Katanya.
Wagub menyebut, alokasi anggaran untuk Papua tahun 2021 mengalami kenaikan, hal tersebut sebagai bukti kepercayaan pemerintah pusat kepada Provinsi Papua.
“Kepercayaan tersebut dilakukan dengan penuh tanggungjawab seperti kontrak atau lelang pekerjaan harus disiapkan, agar memasuki awal Januari tahun anggaran 2021 pekerjaan sudah jalan, bukan lagi administrasi dengan harapan pada akhir tahun anggaran serapan anggaran sesuai target,” Terangnya.
Selain itu, ujar Klemen Tinal bantuan sosial seperti dana desa yang cukup besar dan signitifikan agar segera dilakukan pendistribusian pada awal Januari 2021.
“Supaya mulai star Awal Januari sudah mulai didistribusikan sesuai dengan tugas pokok,” Katanya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Syaiful, S.E., Ak., M.M mengaku total anggaran belanja tahun 2021 di Papua sebesar Rp.44,2 triliun.
Dari total itu, Rp.38,8 triliun di antaranya berupa dana transfer ke daerah, Rp. 5,4 triliun Dana Desa, Rp.6,3 triliun belanja Kementerian/Lembaga, Rp. 164,2 miliard dana Dekon dan Rp.98,3 miliar dana tugas pembantuan.
“Instrumen APBN maupun APBD sebagai instrument fiskal dan sekaligus melakukan instrument siklikal perlu kita maksimalkan secara bersama-sama,” Ujarnya.
Sebab APBN dan APBD dapat berfungsi sebagai stimulus untuk terus mendorong belanja negara yang efektif, inklusif dan terukur serta memberikan dampak kepada masyarakat dan ekonomi baik oleh pemeintah pusat maupun daerah.