Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Terbesar
MERAUKE-Polres Merauke berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu terbesar di Merauke. Dalam konferensi pers, Jumat (10/4),
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M mengemukakan, pencapaian ini patut diapresiasi dan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus.
Kronologinya, Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 11.30 WIT, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui kargo ekspedisi. Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43,64 gram, (satu) paket kayu berbentuk segi empat, (satu) bungkus karton ukuran sedang warna coklat, (satu) kepala silinder mobil, (satu) berat 1 (satu) pipet kaca ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, (satu) plastik bening ukuran sedang yang digunakan untuk membungkus plastik obat, (dua) plastik obat ukuran sedang bertuliskan ‘BLUTOP’ berisikan 100 plastik obat ukuran kecil, (satu) plastik obat berukuran sedang berisikan 100 plastik obat ukuran, (satu) lembar tisu yang berlapis lakban berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat pembungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, (satu) lembar baju kemeja berwarna putih lengan pendek berwarna putih diduga berisikan 1 tumpukan narkotika jenis sabu, (satu) unit handphone merek Realme C53 dan (satu) plastik obat ukuran besar diduga bekas berisikan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut sudah siap edar di Merauke. Ternyata setelah diperiksa, maaf, ada yang disimpan di celana dalam – area vital pelaku dengan tujuan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke. Sebagian lagi disimpan di selinder mobil,”terangnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 – penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Iis)
