Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jayapura Utara

Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), yang terjadi di wilayah Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 11.07 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius Wayne menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 07.15 WIT, di Jalan Setiapura, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban hendak membuka tempat usaha pada pagi hari. Pada saat itu, dua orang terduga pelaku mendatangi korban untuk menanyakan usaha yang belum dibuka,” beber Kasat.

“Ketika korban sedang bersiap mengisi peralatan usaha, salah satu terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Rekan kerja korban yang berupaya melerai justru turut menjadi sasaran pengeroyokan bersama beberapa orang lainnya,” tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi kiri dan hidung, sementara rekan kerja korban mengalami lebam pada pipi kiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB (23) dan FB (27).

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara komprehensif. Kepolisian juga terus melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, menahan diri dari tindakan kekerasan, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang bermartabat dan sesuai hukum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura.” pungkasnya.

Related posts

Satu TPS di Yapen PSU Gegara Kotak Suara Dibuka

Bams

Karyawan Freeport Indonesia Bersihkan Sampah di Jalur Pendakian Carstensz

Bams

Dinas Olahraga dan Pemuda Papua Over Target PAD

Bams

Ribuan Massa Hadiri Kampanye Terbuka Mari-Yo dan Yanni – Jemmi 

Jems

Polres Jayapura Limpahkan Tersangka Kasus Perlindungan Anak ke Tahap Penuntutan

Fani

PSBS Biak Gagal Menang, Posisi Ambral Abus Terancam?

Bams

Leave a Comment