Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Serahkan Dua Tersangka Narkotika Ke Jaksa Penuntut Umum

BIAK – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tersangka kasus narkoba di limpahkan Penyidik Sat Nerkoba Polres Biak Numfor ke Kejaksaan Negeri, Kamis (26/11) siang.

Kasat Narkoba Iptu Padan Purba pelimpaham tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum berdasarkan Surat Nomor:B-1000/R.1.12/Enz.1/11/2020 tanggal 18 November 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan lengkap P-21.

“Penyerahan kedua tersangka RAM dan RW dilakukan secara virtual sesuai protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan kini keduanya sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan namun masih ditahan di Sel Tahanan Polres Biak,” tuturnya, Kamis (26/11) siang

Ia pun menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan LP nomor : LP/330/X/2020/PAPUA/RES-BN/SPKT, tanggal 03 Oktober 2020. Dimana atas perbuatanya RAM dan RW dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Artikel Terkait

Rekayasa Kasus Narkotika, Anggota DPRD Papua Ajukan Pra Peradilan

Bams

Empat Pelaku Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap

Arafura News

Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan

Arafura News

Tengah Bertransaksi Lewat Medsos, Tiga Pemuda Penjual Ganja Ditangkap

Arafura News

Selama Pademi Covid-19, Peredaran Narkotika di Papua Meningkat

Bams

Polda Papua Ungkap Belasan Kasus Narkotika Bernilai Ratusan Juta

Ridwan

Sedang Asyik Pesta Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Arafura News

Di Kota Jayapura Polisi Ungkap 47 Kasus Narkoba

Ridwan

Sejak Covid-19 Jadi Ancaman, Tidak Ada Penyeludupan Di Pelabuhan Laut Jayapura

Ridwan