MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, MH, dan Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Polres dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja, bertempat di lobi Mapolres Merauke kemarin. Dikatakan Kapolres, peredaran narkotika ini akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia. “Saat bertugas di Aceh saya bisa ungkap 23 hektar tanaman ganja karena ini yang membuat generasi kita semakin bodoh. Oleh sebab itu selama memimpin di Polres Merauke saya berkomitmen akan terus memberantas narkotika jenis apapun hingga ke akar-akarnya. Jadi kita akan tindak tegas,”ujarnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Kasat ResNarkoba beserta anggotanya yang berhasil menangkap 3 pelaku penjualan narkotika jenis ganja tersebut. Ini keberhasilan Polres dalam mengungkap bisnis penjualan narkoba jenis ganja lewat media sosial. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti puluhan paket ganja siap edar. AKBP Untung Sangaji menjelaskan, pihaknya menangkap tiga pria berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di Jalan Brawijaya, Rabu (25/11).
Ketiga pelaku ditangkap tengah melakukan transaksi melalui media sosial. Mereka ini sudah punya pasar sendiri dan sasarannya pelajar dan mahasiswa. Sementara, itu Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamudin menambahkan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil. Mereka menjual paket dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu perpaket. Ditambahkan Najamudin, ketiga pelaku ini sudah beroperasi sejak 6 bulan lalu.
Mereka mempunyai peran masing-masing, mulai dari pengambilan paket, pengedar dan penyedia tempat (rumah). Ganja diambil dari Kabupaten Boven Digoel yang berasal dari perbatasan negara PNG, lalu dibawa lewat jalan darat ke Merauke. Terhadap para pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider psl 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.