JAYAPURA – Sejak Januari hingga awal September 2020 Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan minuman keras local di Kota Jayapura.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika didampingi Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, saat memberikan keterangan pers di Mapolretsa Jayapura Kota, Senin (7/9) siang.
Menurut Kapolresta dari 47 kasus peredaran dan penyalah gunaan nartkotika sedikitnya ada 57 orang yang ditangkap dan diproses hukum bahkan satu diantaranya merupakan wanita.
“Sabu yang kami ungkap 12 kasus dengan barang bukti 142,42 gram, sedangkan ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 Kg, sedangkan miras local kami hanya satu kasus,” bebernya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan dari 47 kasus, 24 diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, yang artinya sudah selesai, sementara 5 kasus masih tahap pelimpahan oleh penyidik.
“Setengah dari kasus yang kami ungkap telah selesai dan kini masuk dalam proses persidangan oleh kejaksaan, sedangkan sisa 18 kasus hingga saat ini masih dalam proses sidik,” tegasnya.