Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN UP3 Manokwari Edukasi Masyarakat Cara Perangi Aksi Calo

Karyawan PLN UP3 Manokwari membagikan brosur inovasi baru PLN kepada masyarakat untuk menghindari calo listrik. (Foto : Istimewa)

Manokwari- Untuk menghindari calo dan orang yang bisa memasang instalasi listrik secara tidak resmi di sekitar rumah, kini PLN punya inovasi baru dalam pemasangan daya baru listrik dan tambah daya semakin mudah. PLN UP3 Manokwari melaksanakan bagi-bagi brosur sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat (14/1/2022).

Terdapat juga spanduk yang dipasang sebagai informasi layanan publik terkait komitmen dalam memerangi adanya keluhan listrik yang mahal dan tidak resmi melalui pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau calo.

Manager PT PLN UP3 Manokwari, Roberth Rumsaur mengatakan bahwa saat ini pelayanan PLN sudah menggunakan lebih mudah dan cepat yaitu aplikasi PLN Mobile, dimana pelanggan juga dapat memonitor sampai dimana proses permohonan yang diajukan secara aman, cepat dan akurat.

PLN mobile, kata Roberth, juga menyediakan layanan melalui Call Center 123, Website PLN, Medsos (facebook, Instagram dan Twitter) dimana dengan media-media tersebut sehingga pelanggan tidak perlu datang ke kantor PLN.

“Kecuali ada beberapa layanan yang membutuhkan komunikasi langsung. Selain sebagai sarana untuk permohonan listrik seperti penyambungan baru, tambah daya maupun multiguna,” kata Roberth, Jumat (14/1/2022).

Roberth mengatakan, tren pertumbuhan pelanggan di wilayah kerja PLN UP3 Manokwari 7 persen, terus mengalami kenaikan di awal tahun 2022.

Diapun mengungkapkan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas integritas layanan dengan terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alur proses yang benar dan tidak menggunakan calo.

“Pelanggan bisa waspada dan berhati-hati terhadap calo listrik sehingga biaya permohonan listrik yang diajukan tidak hilang sia-sia,” ucapnya.

“Masyarakat atau pelanggan baru dalam memasang daya baru listrik melalui calo atau jasa pengurusan baik disengaja atau tidak memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya tentunya bisa berakibat proses denda sebagai pelanggan,” sambungnya.

Roberth menegaskan, penggunaan tenaga listrik secara tidak sah bukan saja merugikan pemerintah yang diwakili PLN, tetapi juga mendatangkan kerugian bagi pelanggan sendiri dan masyarakat luas.

“Termasuk dalam hal pembayaran biaya pemasangan untuk biaya tambah daya atau biaya lainnya dapat dilakukan pembayaran melalui ATM, dompet digital, internet banking atau Payment Point Online Bank/PPOB,” kata Roberth.

Untuk pemasangan instalasi, kata Roberth, pelanggan dapat menggunakan jasa pemasangan instalasi, namun untuk pemasangan jaringan listrik dari tiang hingga meteran itu adalah tanggung jawab pegawai PLN atau vendor yang diberi surat tugas beratribut lengkap.

“Jangan pernah ragu menanyakan Identitas resmi dan surat tugas yang dibawanya. Bila merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat. Permohonan pasang baru atau tambah daya masyarakat akan langsung tercatat di sistem informasi pelayanan pelanggan PLN. Setelah itu masyarakat dapat membayar biayanya ke bank, kantor pos atau payment point yang berkerjasama dengan PLN,” jelas Roberth.

Selain itu, PLN telah mendeklarasikan diri berkomitmen dalam tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance/GCG melalui program PLN Berintegritas yaitu perusahaan yang berbudaya bebas dari suap dan gratifikasi.

“Maksudnya di sini adalah PLN mengajak masyarakat turut serta menyukseskan budaya tersebut dengan tidak memberikan tips dalam bentuk apa pun,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) siap menindak tegas bagi calo listrik yang mencoba memasang daya baru bagi pelanggan PLN.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai orang yang mengaku petugas PLN dan meminta bayaran untuk transaksi apapun di luar ketentuan resmi. Bila pelanggan menemukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dimaksud silahkan bisa menghubugi melalui telepon, Short Message Service (SMS) atau Whatsapp ke nomor 08119861901, email ke wbpln@pln.co.id.

Pelaporan/pengaduan pelanggaran tersebut waiib disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, diantaranya meliputi: Bentuk pelanggaran yang diadukan, Pihak yang terlibat/Terlapor, Waktu terjadinya pelanggaran, Tempat terjadinya pelanggaran, Kronologi kejadiannya.

“PT PLN (Persero) juga memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap setiap pelapor pengaduan/pengungkapan. Jadi kepada masyrakat yang mau menikmati layanan PLN jangan bingung atau susah, langsung saja dari Smartphone bisa gunakan aplikasi New PLN Mobile untuk cek rincian biaya, Ayo gunakan aplikasi ini mudah, cepat dan solusi tuntas tanpa perlu tatap muka langsung, lebih aman dan nyaman,” kata Roberth. (Red)