Permohonan Pemohon Ditolak, Pasangan JOEL Siap Dilantik

Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2).

Dengan adanya keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Masyarakat pendukung di depan gedung MK

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan.

Putusan MK ini disambut gembira oleh masyarakat Mimika. Warga pendukung menunjukkan kegembiraannya dengan melakukan tarian waisisi dan yospan di jalan serta tampak pula ada sekelompok masyarakat yang melakukan konvoi motor.

Related posts

Pastor Marthen E. Kuayo : Jangan Adu Domba Masyarakat

Fani

Kapal Ikan Diduga Hancurkan Rompon Nelayan, Masyarakat Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak

Jems

Hadiri KKR Pemilukada Damai 2024, Ketua FKUB Apresiasi Kapolda Papua

Jems

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

Fani

AHM Tambah 2 Dukungan Baru untuk Anak Indonesia

Fani

SAGU Foundation Gandeng PAM Klasis Port Numbay Gelar Kelas Persiapan Beasiswa

Bams

Leave a Comment