Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan Bersenjata Kodap I Mamta di Keerom
Keerom – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa, 15 September 2026.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, bersama beberapa orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP,” kata Kasatgas Humas, Jumat, 18 September 2026.
“Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelasnya.
Dari penindakan awal itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Selain barang-barang yang diamankan pada penindakan awal, Kasatgas Humas menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah AM alias M salah satu orang yang diamankan.
“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada Kamis, 17 September 2026, kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ujarnya.
“Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kasatgas Humas, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.
Dari hasil penangkapan dan penemuan barang bukti yang telah diproses tersebut, Kasatgas Humas mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan atau informasi hoaks yang disampaikan oleh kelompok kriminal bersenjata.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, menjelaskan bahwa pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.
