Pasific Pos.com
Headline

Klemen Tinal : Kabupaten/Kota Harus Patuhi Aturan Yang Dibuat Provinsi

aturan covid-19 papua
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi Papua.

Aturan yang dilanggar tersebut yakni, masih ada supermarket dan tokoh dibuka mulai pukul 06.00 wit hingga pukul 18.00 Wit, maupun mengijinkan penerbangan dari Jakarta masuk ke daerahnya.

Padahal, pemerintah telah menetapkan virus corona atau covid-19 di Papua sebagai tanggap darurat dan menutup semua akses transportasi laut dan udara dan mengijinkan aktivitas mulai pukul 06.00 Wit hingga pukul 14.00 Wit.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal yang dikonfirmasi terkait aturan yang tidak diikuti pemda Kabupaten/kota menyatakan, aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi harus diikuti oleh Pemda kabupaten/kota.

“Saya mau tegaskan bahwa bencana (penyebaran covid-19) ini bukan bencana yang hanya terjadi di Kabupaten, tetapi bencana ini terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Jadi, kewenangan untuk memberikan ijin pernerbangan harus melalui prosedur yang berlaku yaitu harus ada persetujuan dari provinsi,” kata Klemen, Rabu, 22 April 2020.

Dikatakan, pemerintah provinsi adalah perwakilan pemerintah Indonesia di daerah. Dengan demikian, penutupan akses transportasi udara, laut, dan jalan pintas berlaku hingga 24 April 2020 dan hari ini akan diperpanjang hingga 6 Mei 2020.

“Aturan yang Provinsi buat harus diikuti oleh kabupaten dan kota di Papua, kalau ada hal-hal yang emergensi di kabupaten dan kota harusnya bupati atau wali kota berkoordinasi atau meminta ijin ke provinsi,” tegasnya.

Terkait dengan adanya penerbangan di Kabupaten Mimika, kata Klemen Tinal, penerbangan tersebut adalah penerbangan terakhir.

“saya minta Pemda Mimika harus patuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, General Manager Garuda Indonesia Timika, Radhitya Prastanika, mengatakan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta tiba di Bandara Mozes Kilangin, Timika pukul 06.00 WIT, pada 21 April 2020 dengan membawa 104 penumpang.

“Kemarin pagi sudah tiba di Timika dengan membawa penumpang sebanyak 104 dengan rincian lima orang duduk di klas bisnis dan 99 orang duduk di kelas ekonomi, pesawat juga membawa 2,5 tom cargo,” katanya.

Dikatakan, pada penerbangan tersebut ada sebagian warga yang membatalkan keberangkatannya baik di Jakarta maupun di Denpasar.

“Setelah leanding pukul 06.00 WIT, pesat kembali take off pada pukul 08.00 WIT dengan membawa 102 penumpang dengan rincian, tiga orang di klas bisnis dan 99 orang di klas ekonomi dengan membawa 2,2 ton cargo,” ujarnya.

Radhitya menegaskan, pihaknya hanya mengikuti intruksi dari Pemerintah Kabupaten Mimika dengan satu kali penerbangan. Untuk selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Papua apakah akses penerbangan dibuka atau masih tetap ditutup.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams