Pasific Pos.com
Headline

Jaksa Tuntut Johannes Rettob 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).

Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.00 WIT.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya setebal 223 halaman yang dibacakan jaksa, Jhon Ilef, bahwa terdakwa Johannes Rettob dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa kepada terdakwa Johanes Rettob Sos. M.M, dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” Ujar JPU Jhon Ilef saat membaca tuntutan hukum.

Dalam tuntutan JPU juga menyatakan terdakwa Johanes Rettob Sos, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal – hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai kepala dinas perhubungan komunikasi dan informatika kabupaten Mimika yang memiliki pengalaman di bidang perhubungan udara seharusnya mencegah praktek korupsi pengadaan pesawat terbang dan helikopter dan tidak membiarkan off interest atau membiarkan konflik kkepentingan yang melibatkan keluarga terdakwa sendiri dalam operasi pesawat.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara cc keuangan pemerintah daerah sebesar Rp69.135. 404.600,- serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu koorperasi yaitu memperkaya Silvi Herawati sebesar Rp26. 806.688.050,- dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan pengawasan aset pemerintah kabupaten Mimika dari barang berupa satu unit helikopter yang di beli menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550,-

“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya.

Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69. 136.437.050,- di kurangi yang telah di bayarkan sebesar Rp 2.000.000.000,- sesuai fakta persidangan sehingga sisa di bayar sebesar Rp67. 136.437.050,- di bebankan kepasa silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah

Menyatakan barang bukti yang di maksud dalam daftar barang bukti 4 lembar dokumen pelaksanaan SKP pada dokumen DPA SKP tahun 2015 belanja langsung nomor DPA SKP 1.0701 15092 organisasi dinas perhubungan komunikasi dan informatika sampai dengan nomor urut 164 satu unit helikopter AS3WE tahun 2015 registrasi PKLTA warna bira SN 150 eangine varian model D nomor 789 Y airbus barang bukti tersebut di pergunakaan untuk perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa silvi Herawati denga nomor perkara PDS 02 Timika 02 tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.