Pasific Pos.com
Info Papua

DKP Papua Sosialisasi Integrasi OSS dan SIMKADA

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar sosialisasi dan fasilitasi pelayanan izin usaha perikanan tangkap di tiga Kabupaten antara lain Mimika, Biak dan Merauke.

Sosialisasi perizinan usaha perikanan tangkap yang dihadiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap/pemilik kapal perikanan, juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Kemneterian Kelautan dan Perikanan RI, DPMPTSP Provinsi Papua juga melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Ir. Iman Djuniawal, M.Si mengungkapkan bawah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, turunanan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh proses penyelengaaran perizinan menggunakan sistem informasi perizinan terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).

“Kita sedang memberikan pemahaman dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha, nelayan dan stakeholder terkait dengan integrasi OSS dan SIMKADA” ujar Iman Djuniawal kepada wartawan di Jayapura, Jumat, (26/11).

Dalam kesempatan tersebut Iman Djuniawal mengharapkan pelayanan perizinan secara elektronik ini dapat diselesaikan secara cepat dan efisien meskipun pelaku usaha perikanan tangkap di daerah kesulitan mengakes layanan Online Single Submission (OSS).

“Kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha perikanan tangkap/nelayan adalah terkait teknis pembuatan akun OSS dan proses input persyaratan administrasi” jelasnya.

Sementara itu Panitia pelaksana Agus Rahmawan, S.ST.Pi, M.Si yang juga selaku kepala seksi perikanan tangkap mengungkapkan kegiatan tersebut diaksanakan secara Hybrid learning merupakan pembelajaran dengan sistem kombinasi metode pembelajaran antara metode daring atau online (di luar kelas) dengan metode pertemuan tatap muka,

“Mengingat situasi masih Covid-19, sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dan tatap muka yang melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait seperti PSDKP, POLAIRUD dan TNI AL” tukasnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPMPTSP Provinsi Papua terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan OSS pada sub sektor perikanan tangkap di daerah.

Jika tidak dibenahi, kondisi ini akan berdampak pada berhentinya operasional usaha penangkapan ikan yang izin daerah dan berkurangnya pendapatan daerah dari SIUP, Perizianan penangkapan ikan dan penganguktan ikan.

“Ya, kita terus melakukan evaluasi juga melakukan koordinasi terkait dengan integrasi OSS dan SIMKADA” jelasnya.

Rahmawan yang juga selaku Tim Teknis pada DPMPTSP Provinsi Papua menjelaskan saat ini terdapat sekitar 20 kapal ikan ukuran 5 – 30 GT yang belum operasi karena keterlambatan izin.

“Pelaku usaha atau pemilik kapal mengeluhkan sistim OSS yang belum familiar menyebabkan perizinan kapal penangkap ikan yang mereka urus terlambat dan belum keluar” ungkapnya

Kondisi ini segera diselesaikan dan terus memberi pemahaman terhadap pelaku usaha, sebab OSS menuntut pelaku usaha melalukan pemenuhan persyaratan secara mandiri secara elektronik.

Artikel Terkait

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams

DKP Papua Tetapkan Angka dan Penyusunan Statistik Perikanan Tangkap

Bams

Dokumen RZWP3-K Papua Diserahkan ke KKP

Bams

Sekda Papua Hadiri FGD Final RZWP3-K

Bams

Nelayan Papua Butuh Perhatian Pemerintah

Bams

DKP Papua Fokus Rampungkan RZWP3K

Bams

Pelabuhan Perikanan Hasilkan PAD Jika Diserahkan ke Provinsi

Bams

DKP Papua Optimalkan Tata Kelolah PPI Hamadi

Bams