Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Bupati Mimika Ijinkan Pelaksanaan Sholat Ied 1441H

Bupati Mimika Ijinkan Sholat Ied
Tatap muka Pemkab Mimika dan Ormas Islam.

Timika, – Masyarakat Muslim di kabupaten Mimika tampak gembira menyambut kebijakan Bupati Mimika yang memperbolehkan dilaksanakannya Sholat Ied (Idul Fitri) di lapangan terbuka.

Kebijakan Bupati ini dikeluarkan setelah diadakannya pertemuan Ormas Islam, yang terdiri dari MUI Mimika, PHBI, DMI, ICMI, PCNU, PD MUHAMMADIYAH dengan Bupati Mimika dan Tim Gugus Covid-19, TNI/Polri. Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Mozza, Senin (18/5).

Dalam rapat tersebut Bupati Mimika nemberikan ijin kepada Umat Islam untuk merayakan kemenangannya, dengan pelaksanaan Sholat Ied namun dibatasi waktu pelaksanaannya hanya 2 jam.

Bupati berpesan agar dalam pelaksanaannya tetap dengan menjaga Protokoler Covid-19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah yang sudah jauh-jauh hari dan tetap menjaga zona yang aman.

Untuk teknis pelaksanaan, Ormas Islam akan mengadakan pertemuan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dengan mengundang seluruh DKM se-kabupaten Mimika.

Artikel Terkait

Gerindra Papua Berbagi 1000 Takjil di Penghujung Bulan Ramadhan 1443 H

Bams

DPW Garnita Malahayati Papua dan Pengurus  Kota Jayapura Berbagi Kasih Dalam Berkah Ramadhan

Tiara

PT Freeport Indonesia Berikan Bantuan Bama 6 Ton Bagi Korban Banjir

Pieter

Pastikan Kondisi Masyarakat Wabup Mimika Kunjungi Posko

Pieter

4 Kepala Kampung Diterbangkan Pulang Ke Kampungnya

Pieter

Pernyataan Bupati Mimika Timbulkan Aksi Demo Damai

Pieter

Legislator Papua Dukung Langkah Kapolda Berantas Miras di Timika

Tiara

Penanganan Covid-19, Dinkes Mimika Butuh Anggaran Rp 40 Miliar Lebih

Fani

Jelang Putusan Kasus Makar, Dandim Mimika Ingatkan Untuk Tidak Melakukan Aksi

Fani