Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Pemprov Papua Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok Jelang Idul Fitri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjamin ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Muhammad Musa'ad bersama Omah Laduani Ladamay dan Mega Mansye F.Nikijuluw saat menyampaikan hasil rapat koordinasi terkait sidak.

Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjamin ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, Pemprov Papua bersama DPR Papua telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 16 Mei 2020 di pasar tradisional dan di gudang distributor yang ada di Kota Jayapura. Dari hasil sidak tersebut, selain ketersediaan bahan pokok mencukupi, harga pun relatif stabil.

“Memang ada beberapa komoditi yang stoknya sedikit seperti cabai, bawang merah, dan gula pasir, tapi Pemprov Papua berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut sebelum Idul Fitri, harga juga kita kendalikan dari tingkat distributor hingga pengecer,” kata Musa’ad usai rapat membahas hasil sidak, di Swiss-Belhotel Papua, Senin (18/5/2020).

Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, untuk menekan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, Pemrpov Papua bekerjasama dengan sejumlah perusahaan seperti PT Pelni, PT Pelindo dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Laduani menegaskan bahwa sebelum Idul Fitri, tiga kapal Pelni angkut logistik terutama kebutuhan pokok. Ia pun mengingatkan distributor dan pengecer untuk tidak menaikkan harga jual kebutuhan pokok.

“Pemprov Papua datangkan kebutuhan pokok dari luar Papua diangkut kapal Pelni, Sabtu 16 Mei lalu sudah tiba satu kapal, datang lagi Selasa 19 Mei dan Kamis 21 Mei, jadi ketersediaan bahan pokok mencukupi, oleh karena itu tidak ada alasan menaikkan harga,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega Mansye F.Nikijuluw meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) menerapkan Undang – Undang Pangan sehingga jika ada penimbunan, bisa diberikan sanksi.

“Sanksi tegas harus diberikan kepada distributor dan pengecer yang memainkan harga jual bahan pokok, agar mereka tahu bahwa Pemerintah selalu mengawasi,” ucapnya.

Mega juga meminta kepada distributor bersama Pemda mendistribusikan bahan pokok ke daerah pedalaman.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams