Pasific Pos.com
Info Papua

Bapemperda Akan Lakukan Kajian Publik 11 Raperda di Lima Wilayah Adat

Kajian Publik 11 Raperda dpr papua
Emus Gwijangge,ST

Jayapura, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Emus M. Gwijangge,ST mengatakan, pihaknya akan turun ke lima wilayah adat untuk melakukan kajian publik terhadap 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru selesai dibahas dan disusun oleh pihaknya.

“Tapi ini masih tahap awal belum selesai. Dalam satu minggu ini, kami akan jadwalkan untuk konsultasi publik. Sehingga kami akan turun ke lima wilayah adat di Papua yakni, Tabi, Saireri, Lapago,;Meepago dan Animha,” kata Emus M. Gwijangge, ST saat ditemui sejumlah wartawan di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (21/7).

Menurutnya, dalam kunjungannya nanti ke lima wilayah adat itu, pihaknya akan meminta masukan dan saran dari masyarakat. Sehingga saran yang disampaikan masyarakat bisa memperkuat materi yang telah dibahas dan disusun pihaknya itu.

“Intinya bahwa kami akan sesuaikan dengan mekanismenya. Satu minggu kedepan kami akan konsultasi publik,” jelas Emus.

Setelah melakukan kajian publik di lima wilayah adat, kata Emus Gwijangge, pihaknya akan kembali memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agar raperda tersebut bisa digunakan.

“Kami juga akan panggil Biro Hukum Pemprov Papua untuk harmonisasi,” terangnya.

Setelah itu lanjut Emus, pihaknya akan mengajukan 11 raperda itu ke Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua.

“Namun dari 11 raperda ini, kami belum bisa putuskan untuk langsung dibawa dalam sidang APBD perubahan,” ujar Emua.

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, kemungkinan besar dari 11 raperda, sekitar 8 atau 9 yang bisa dibawa dalam sidang APBD perubahan tahun ini.

“Jadi dalan rangka pembahasan ini, intinya kami masih akan bahas lagi,” terangnya.

Artikel Terkait

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Komisi IV DPR Papua Minta OPD Rumpun Infrastruktur Tingkatkan Kinerja

Bams