Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Bank Bisa Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Online

Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Online
Nasabah salah satu bank Himbara saat antre untuk melakukan transaksi.
Mulai 17 Agustus 2020

 

Jayapura – Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Maluku dan Papua, Normadin Budiman Salim menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

“Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” ucap Normadin, Minggu (26/7/2020).

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

Pihaknya mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.

Artikel Terkait

Pertemuan Bersama Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan realita dan Solusi Bangun Papua

Jems

Ini Harapan OJK Papua Soal Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Zulkifli

OJK : Kondisi Perbankan di Papua Stabil dan Terjaga

Zulkifli

Bank Papua Hentikan Pemberian Kredit Baru untuk Sejumlah Bidang, Apa Saja ?

Zulkifli

DPRP Minta Perbankan di Papua Segera Tindak Lanjuti Instruksi Presiden

Tiara

Tips Agar Bisa Segera Mendapatkan Porsi Haji dan Umrah

Zulkifli

Bank Muamalat Target Tabungan Haji Tumbuh 20 Persen

Zulkifli

BEI Sebut Saham Perbankan dan Telekomunikasi Diminati Investor

Zulkifli