Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Tuntut Ganti Rugi Pembayaran Tanah Adat, Masyarakat Adat Ifar Besar Akan Gelar Aksi Damai

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ifar Besar, Junadi, saat memberikan keterangan pers didampingi Ondofolo Ifar Besar Willem Yoku, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (19/12/2021)

SENTANI – Masyararakat Adat Kampung Ifar Besar direncanakan akan menggelar aksi damai menuntut pembayaran ganti rugi lahan atau tanah Jalan Alternatif Nendali-Yabaso yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) akan dibayarkan paling lambat bulan November atau awal Desember 2021.

Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar melalui kuasa hukumnya Junadi., S.Hut., SH., MH., MS, saat ditemui di Bandara Sentani, Minggu (19/12) pagi membenarkan bahwa akan ada aksi damai dari masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

“Besok hari Senin (20/12) itu, mereka rencana mau lakukan aksi damai yang dipimpin oleh Ondofolo Ifar Besar (Willem Yoku) terkait dengan penagihan pembayaran tanah adat hak ulayat tentang kompensasi penggunaan lahan untuk jalan alternatif dari Kampung Netar hingga menuju Yabaso dan juga dermaga Yehekulu. Masing-masing angkanya sudah tertera, sudah dikirimkan dan sudah disampaikan,” ungkapnya.

Selaku kuasa hukum Junadi mengatakan, bahwa dia telah mengawal proses ini sudah di persidangan lewat perkara yang digugat oleh Obaja Ondy dengan tergugatnya Karel Yoku, Mikhael Yoku, Arnold Yoku, Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura selaku instansi terkait yang melaksanakan kegiatan ini.

“Proses kegiatan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, karena untuk mendukung pelaksanaan PON XX Papua yang sudah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober lalu,” katanya.

“Saat terjadi pemalangan langsung dihentikan, karena kita sangat mendukung untuk mensukseskan pelaksanaan PON XX waktu itu. Saat pelaksanaan PON XX terjadi aksi pemalangan, pihak Polda Papua dan Polres Jayapura memanggil mereka untuk pertemuan di Hotel Suni Sentani agar tidak melakukan pemalangan. Dari pihak masyarakat adat juga setuju, yang penting hak masyarakat adat itu diselesaikan setelah pelaksanaan PON, itu janji mereka kepada pihak masyarakat adat,” sambungnya.

Namun, kata Junadi, hingga saat ini jelang perayaan Natal tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum membayar tuntutan ganti rugi tanah adat hak ulayat, yang sudah dibangun Jalan Alternatif Nendali-Yabaso dan juga dermaga Yehekulu.

“Masyarakat adat kecewa, karena sampai detik ini mau dekat Natal belum juga menerima pembayaran ganti rugi atas tanah adat hak ulayat yang dijanjikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Padahal mereka sudah kasih data, surat pengukuran juga sudah ke pemerintah daerah. Tapi sampai detik ini, tidak ada realisasi dan juga tidak ada jawaban dari pemerintah,” katanya.

“Malah yang ada hanya surat dari bu Sekda saja, yang menyatakan tidak mau bayar tanah ini karena masih bermasalah. Kami jadi bingung disini, bermasalahnya itu di mana. Sebagai kuasa hukum, saya sudah sampaikan buku besarnya lengkap dengan inkrah nya. Kalau untuk masyarakat adat yang lain, misalnya yang diluar dari pengadilan itu Ondofolo sudah fasilitasi mereka, jadi sudah klir masalah ini,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Jayapura, kata Junadi, jika ikut campur permasalahan untuk menentukan hak ulayat ini, bisa jadi tambah kacau nantinya.

“Jadi harapan kami dengan ibu Sekda, jangan ikut ranah kami. Tapi, apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Jayapura itu hanya memenuhi janji saja yakni menyiapkan dana. Kalaupun pemerintah daerah tidak ada dana atau dana nya sudah di swit, ya mereka harus terbuka dengan masyarakat adat dan menyampaikan tidak bisa bayar pull untuk ini, karena dana nya sudah terpakai untuk PON atau Covid-19 dan lain sebagainya,” ujarnya.

Padahal dana ini kita tahu sudah pasti dipersiapkan, tidak mungkin belum dipersiapkan untuk pelaksanaan PON XX.

“Karena pak presiden Jokowi sendiri juga sudah perintahkan dengan pak (Gubernur) Lukas. Ada utang yang masalah dengan infrastruktur yang mendukung PON itu harus dituntaskan pembayarannya. Tapi disini kami jadi bingung, karena kami ke gunung merah gak ada kejelasan. Akhirnya, besok mereka akan lakukan aksi damai,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ondofolo Kampung Ifar Besar, Willem Yoku menambahkan, pihaknya pun telah bersurat meminta izin kepada Polres Jayapura terkait aksi massa yang akan dilaksanakan pada Senin (20/12/2021) besok yang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIT di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kami terus di janji-janji oleh Pemda Kabupaten Jayapura hingga Desember 2021 ini, akan dibayar tahap pertama. Akan tetapi, itikad baik dari Pemda Kabupaten Jayapura belum kelihatan hingga di akhir tahun 2021 ini. Untuk itu, kami akan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai kepada Pemda pada Senin (20/12/2021) besok,” katanya.

“Mudah-mudahan pak Bupati dan jajarannya, itu harus melihat keadilan yang ada di tengah-tengah masyarakat kami. Kalau untuk aksi damai besok, kami sudah layangkan kepada pihak Polres Jayapura, pemberitahuannya juga sudah disampaikan. Jadi, tanggal 20 besok kami akan menyampaikan aspirasi kepada pihak Pemda,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi ketika dikonfirmasi wartawan media online ini baik melalui sambungan telepon selulernya maupun mengirim pesan elektronik via WhatsApp, hanya membalas dengan singkat.

“Belum tau, karena setelah pertemuan kita di Obhe Ifar Besar itu, banyak surat yang masuk tentang keberatan terkait pertemuan antara kami dengan pemilik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Akhirnya Pemkab Jayapura dan Masyarakat Adat Ifar Besar Sepakati Ganti Rugi Jalan Alternatif Nendali-Yabaso

Jems