Pasific Pos.com
HeadlineKabupaten Jayapura

Akhirnya Pemkab Jayapura dan Masyarakat Adat Ifar Besar Sepakati Ganti Rugi Jalan Alternatif Nendali-Yabaso

Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi saat menemui Ondoafi Kampung Ifar Besar Wiliam Yoku bersama ratusan masyarat Adat Ifar Besar yang melakukan aksi demo damai di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/12) siang.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura akhirnya menjawab  dan menyepakati tuntutan ganti rugi yang disampaikan masyarakat adat Kampung Ifar Besar tentang pembayaran hak ulayat jalan alternatife dari Kampung Nendali sampai Yabaso.

Kesepakatan pembayaran dilakukan setelah ratusan masyarakat adat kampung Ifar Besar melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura Senin (20/12) siang.

Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura atas solusi dalam bentuk kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama tentang pembayaran tanah ruas jalan Nendali Yabaso.

“Dalam kesepakatan tadi telah terjadi hubungan hukum antara pihak adat dan pemerintah. Dimana suku-suku yang memiliki hak ulayat,  telah menyepakati hasil pertemuan sehingga sudah tidak ada lagi masalah,”jelas Ondo Wiliam Yoku.

Dikatakan, untuk tahap pertama pemerintah akan membayar sebesar 1 Miliar pada Selasa 21 Desember 2021 dan sisanya nanti ditahun depan, dengan luas tanah 4 hektar lebih untuk jalan alternatife dan 3 hektar untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp. 1.6 juta permeter.

Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi mengakui bahwa hal ini merupakan tugas Pemda yang memang harus diselesaikan.

“Masyarakat memang sudah tunggu lama, namun kita terus upayakan dan tadi kita sudah sepakati. Jadi kita sampaikan kepada masyarakat, ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nendali itu kita akan bayarkan tahap pertama sebesar 1 Miliar ,” kata Sekda.

Dijelaskan, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada hari ini, maka teknis pembayarannya akan dilakukan esok (selasa) di antara pukul 13.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.

Ditanyakan soal point-point dalam kesepakatan itu, Sekda Hanna menuturkan, ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu tapi dirinya tidak hafal delapan point dari kesepakatan itu. Yang jelas kata Sekda Hanna, semua sudah menemui kesepakatan dan tanah masyarakat akan dibayar.

“Sebelumnya juga kami meminta maaf dan kami berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif. Memang masyarakat sudah datang berkali-kali, dan ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan di proses peradilan, dan ya kita sudah ada kesepakatan dengan ondoafi dan sudah selesai. Nanti sisanya pada Triwulan 1 akan kita bayarkan 50 persen lagi,” jelasnya Hanna

Sementara itu, Koordinator aksi demo, Everly Taime dalam kesempatan tersebut  menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura, dan dirinya pun meminta agar Pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.

“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku, “tukasnya.

Artikel Terkait

Tuntut Ganti Rugi Pembayaran Tanah Adat, Masyarakat Adat Ifar Besar Akan Gelar Aksi Damai

Jems