Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Tim Cycloop Polres Jayapura Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita Hingga Meninggal

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (21/9/2023).

 

 

Sentani – Timsus Cycloop Polres Jayapura berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dengan inisial PM (33) ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Rabu (20/9/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di BTN Polda Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Menurut Kapolres, keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan lamanya. Dimana korban memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia.

“Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM (30) cekcok dengan korban. Kemudian berlanjut pada kasus penganiyaan hingga korban LM (38) meninggal dunia di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Setelah menganiaya, pelaku langsung kabur sementara korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat dibawah dagu,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi di tempat kejadian sebelumnya, mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban.

“Korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga/saksi SD (38) namun korban ditarik keluar. Saat itu saksi berusaha melerai tetapi karena badan pelaku yang besar, sehingga saksi tidak bisa menahan pelaku,” katanya.

Setelah itu lanjut Kapolres, pelaku membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan dan tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak.

“Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut,” ujarnya.

Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Syarat Wajib, 3 Pasangan Nikah Dinas Polres Jayapura Lakukan Tanam Sagu

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Bersama Kapolres Jayapura dan Anggota DPRD, Tim Colo Sagu Tanam Cabai di Lahan PoktanĀ  Pelita Jaya Makmur

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems