Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (21/9/2023).
Sentani – Timsus Cycloop Polres Jayapura berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dengan inisial PM (33) ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Rabu (20/9/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di BTN Polda Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Menurut Kapolres, keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan lamanya. Dimana korban memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia.
“Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM (30) cekcok dengan korban. Kemudian berlanjut pada kasus penganiyaan hingga korban LM (38) meninggal dunia di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Setelah menganiaya, pelaku langsung kabur sementara korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat dibawah dagu,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi di tempat kejadian sebelumnya, mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban.
“Korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga/saksi SD (38) namun korban ditarik keluar. Saat itu saksi berusaha melerai tetapi karena badan pelaku yang besar, sehingga saksi tidak bisa menahan pelaku,” katanya.
Setelah itu lanjut Kapolres, pelaku membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan dan tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak.
“Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut,” ujarnya.
Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.