Pasific Pos.com
Papua Selatan

Sepanjang 2020 Perkara Dispensasi Nikah Meningkat

Nampak depan Kantor Pengadilan Agama (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Sejak dikeluarkannya undang-undang pengganti nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang sekarang diganti dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batasan umur pernikahan yang awalnya usia 16 tahun untuk wanita sekarang menjadi 19 tahun, Berdampak pada peningkatan perkara dispensasi nikah. Oleh sebab itu selama tahun 2020 yang mengajukan dispensasi nikah atau kawin meningkat hingga mencapai 48 perkara.

Parahnya, mayoritas yang mengajukan justru sudah hamil di luar nikah dan ada pula yang belum hamil namun sudah tinggal bersama alias kumpul kebo. Bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah sampai melahirkan. “Saat ditanyakan oleh pihak pengadilan tempat mereka melakukan hal tersebut, rata-rata dijawab di tempat kos yang memang tergolong bebas.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 peningkatannya memang cukup signifikan karena saat itu patokan umurnya masih bisa 16 tahun sehingga ketika yang bersangkutan berusia 17 tahun tidak mengajukan dispensasi,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Merauke, Suparlan, S.HI,MH di ruang media center kantor Pengadilan Agama Selasa lalu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, memasuki 2020 ketika batas usia nikah ditingkatkan maka bagi yang berusia 17 atau 18 tahun harus sudah mengajukan dispensasi nikah. Dalam hal ini meminta ijin kepada pengadilan untuk dapat menikah.

Artikel Terkait

Lima Kepala Daerah di Papua Terima Penghargaan dari Menteri Agama

Bams

Lewat Audensi, Kanwil Kemenag Minta Dukungan DPR Papua

Tiara

Jadi Peserta Termuda, ‘Gunawansa Rasakan Manfaat Diklat Virtual’

Arafura News

10 Imbauan Bersama Kemenag dan MUI Kota Jayapura

Zulkifli

Persiapan Penyelenggaraan Haji Provinsi Papua Mengalami Penyesuaian

Zulkifli

Kementerian Agama Merauke Telah Laksanakan Seleksi Petugas Haji

Arafura News