Pasific Pos.com
Sosial & Politik

DPR Papua Gelar Sidang Non APBB Bahas Sejumlah Perda

Suasana sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda. (Foto : Tiara)

Jayapura – DPR Papua mengggelar sidang paripurna Non APBD pada Senin, 6 Maret 2023 guna membahas sejumlah Perda.

Usai memimpin sidang paripurna, Wakil Ketua I DPR Papua, DR.Yunus Wonda, SH, MH mengatakan Perda inisiatif DPR Papua ada 19 dan usulan eksekutif 18 Perda.

“Itulah yang tadi kami tetapkan. Dari semua rancangan yang dibacakan itu akan diputuskan mana yang jadi prioritas dari 19 inisiatif DPR dan 18 oleh pemerintah. Hasilnya akan di laporkan besok (Selasa) dalam sidang paripurna kedua,” kata Yunus Wonda kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, perda yang dianggap penting itu akan dilaporkan Bapemperda DPR Papua dan pemerintah dalam sidang paripurna Rabu besok.

“Itulah yang akan kita sahkan, jadikan prioritas sebagai Propemperda dan sisanya dibabahas disidang berikut karena sidang non APBD dapat kita bikin kapanpun,” jelasnya.

Apalagi lanjut Politikus Demokrat Papua ini, Perda ini sangat penting karena menyangkut regulasi dan kepentingan daerah serta masyarakat, sehingga perlu ada regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.

Selain itu, kata Yunus Wonda, Perda ini bisa diusulkan siapa pun, apakah perorangan anggota DPRP atau komisi. Begitu juga di eksekutif diusulkan dinas ke Biro Hukum.

“Misalnya di DPRP Komisi II mengusulkan Perda Kawasan Industri dan ada juga usulan mengenai Perda perlindungan sastra dan bahasa daerah Papua. Kemudian terkait kepolisian daerah bagaimana rekrumten OAP. Itu yang diusulkan anggota dewan John Gobai dan jadi inisitif DPRP,” ungkapnya.

Yunus Wonda menjelaskan, hari ini yang menjadi pembahasan adalah Perda mana yang prioritas dari DPRP dan mana dari pemerintah. Nantinya tergantung berapa yang disahkan jadi Propemperda.

Bahkan kata Yunus Wonda, bisa disahkan semua kalau, semua Perda itu dianggap prioritas. Setelah Perda itu disahkan, nantinya kan akan dikosultasikan lagi ke Kemendagri. Biasanya Kemendagri hanya memberi koreksi.

“Dalam delapan tahun terakhir ini, kita lihat memang kurang produk hukum yang dibuat DPRP, makanya kita harap sebelum priode ini berakhir, kita bisa sahkan perda perda yang ada ini,” tandas Yunus Wonda. (Tiara).