Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Tidak Ijinkan Wakil Bupati Penabrak Polwan ikut Debat Kandidat

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana

JAYAPURA – Pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak memberi ijin bagi Erdi Dabi mengikuti debat kandidat sebagai calon dalam tahapan pilkada Kabupaten Yalimo.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, ketika diwawancarai, Rabu (7/10) sore.

Ia menerangkan tidak ada ijin keluar terhadap tersangka itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Ada dua pertimbangan yakni yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan yang kedua pertimbangan terhadap keluarga korban,” bebernya.

Sementara itu diketahui Erdi Dabi di jerat pasal 311 ayat 1, 2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

Lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny Beberapa waktu lalu.

Penyebab kecelakaan itu disebabkan akibat pengemudi mobil Erdi Dabi dalam pengaruh minuman keras.

Artikel Terkait

Ny. Yulece Enembe Lantik Ketua TP. PKK Kabupaten Yalimo

Bams

Gubernur Lukas Enembe Lantik Bupati dan Wakil Bupati Yalimo

Bams

Komnas HAM Soroti Pelayanan Publik di Yalimo

Bams

Jhon Wilil Nilai MK Salah Kamar

Bams

Kecelakaan Di Jalan Trans Papua Kerap Terjadi

Arafura News

Jatuh Dari Kapal, Rustam Belum Ditemukan

Arafura News

Bocah 4 Tahun Korban Mobil Terperosok Belum Ditemukan

Arafura News

Dalam Sehari Terjadi Dua Kecelakaan Berujung Maut

Arafura News

Polisi Limpahkan, Wakil Bupati Yalimo Ke Jaksa

Ridwan