JAYAPURA – Penyidik Unit Sat Lantas Polresta akhirnya melimpah tersangka ED (wakil Bupati Yalimo) beserta berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan Polwan Polda Papua Bripka Cristin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura, Kamis (22/10) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan penyerahan itu setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara Virtual di kantor Polresta Jayapura Kota yang mana diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Toman Epy Lazarus Ramandey, SH,” kata Kapolresta ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10) pagi.
Ia pun menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak sembilan saksi yang diperiksa berdasarkan LP/ 820 / IX / 2020 / Lantas, tanggal 16 September 2020
untuk dimintai keterangan oleh penyidik perihal kasus kecelakaan maut.
Kata Kapolresta atas kasus tersebut ED terancam pidana 12 tahun penjara berdasarkan pasal 311 ayat (1), (2) dan (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Meski sudah ada pernyataan dari pihak keluarga dua pihak, namun hal itu tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Diketahui kasus kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada 16 September 2020 lalu, di jalan Ardipura, Polimak.
Bripka Cristin tewas di lokasi kejadian sebelum mendapatkan perawatan medis. Ironisnya pelaku yang diketahui merupakan Calon Bupati yang masih menjabat Wakil Bupati Yalimo.
Mirisnya penyebab kecelakaan itu lantaran tersangka dipengaruhi minuman keras.